Nunung dan Suami Memohon Vonis 6 Bulan Rehabilitasi

Nunung dan suami meminta agar majelis hakim memberi vonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Kamis, 21 November 2019 | 08:14 WIB
Nunung dan Iyan Sambiran (MataMata.com/Yuliani)

Nunung dan Iyan Sambiran (MataMata.com/Yuliani)

Matamata.com - Nunung Srimulat dan suami, Iyan Sambiran kembali menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019). Dalam sidang dengan agenda pledoi atau pembelaaan, Nunung dan suami meminta agar majelis hakim memberi vonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Nunung dan suami hukuman rehabilitasi selama 18 bulan.

"Memohon kepada majelis hakim agar para terdakwa yaitu Tri Retno Prayudati dan July Jan Sambiran untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial selama enam bulan, dikurangi masa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang telah dijalani," ujar salah satu kuasa hukum Nunung dan Iyan Sambiran,  Wijayono Hadi Sukrisno dalam ruang sidang.

Sementara itu, di luar sidang, Wijayono juga menambahkan alasan pendukung. Bahwa keterangan saksi ahli yakni dokter RSKO telah menyebutkan bahwa pasien rehabilitasi narkotika hanya dapat menjalani rehabilitasi selama kurang lebih enam bulan.

"Jangka waktu rehabilitasi medik dan rehabilitasi sosial terhadap ketergantungan narkoba adalah selama lima sampai enam bulan. Dengan mengingat juga adanya penyakit yang diderita oleh salah satu terdakwa yaitu Tri Retno prayudati berupa gangguan panik, hipertensi dan diabetes melitus," kata Wijayono.

Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung bersama suaminya July Jan Sambiran bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/11). [Suara.com/Arya Manggala]
Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung bersama suaminya July Jan Sambiran bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/11). [Suara.com/Arya Manggala]

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nunung Srimulat dan Iyan Sambiran rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur selama 18 bulan. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mendengar pleidoi dari pihak terdakwa, majelis hakim akan memutuskan putusan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika Nunung dan suaminya pada Rabu (27/11/2019) mendatang.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB

Momen ulang tahun aktris Natasha Rizky yang jatuh pada awal Mei 2025 menjadi sorotan publik setelah mantan suami sekalig...

seleb | 08:39 WIB
Tampilkan lebih banyak