Ketok Palu! Jefri Nichol Divonis 7 Bulan Rehabilitasi

Aktor Jefri Nichol diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).

Senin, 11 November 2019 | 16:48 WIB
Jefri Nichol menjalani sidang narkoba di PN Jaksel, Rabu (18/9/2019). [Revi C Rantung/MataMata.com]

Jefri Nichol menjalani sidang narkoba di PN Jaksel, Rabu (18/9/2019). [Revi C Rantung/MataMata.com]

Matamata.com - Pada Senin (11/11/2019), aktor Jefri Nichol diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bintang film Dear Nathan itu divonis 7 bulan penjara karena terbukti memiliki narkotika jenis ganja.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jefri Nichol dengan penjara selama 7 bulan," kata Ketua Majelis Hakim.

Namun majelis hakim memerintahkan Jefri Nichol menjalani sisa masa tahanana dengan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

"Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur," sambung ketua hakim.

Aktor yang juga terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Jefri Nichol bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10).  [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
Aktor yang juga terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Jefri Nichol bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Mendengar hal tersebut Jefri Nichol dan tim kuasa hukumnya menerima putusan tersebut. Namun berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum yang masih berpikir atas putusan majelis hakim. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Jefri Nichol di tahan selama 10 bulan. 

"Kami meminta waktu pikir-pikir," ungkap salah satu Jaksa Penuntut Umum.

Diketahui, Jefri Nichol ditangkap pada 23 Juli 2019 di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Kemudian, dalam dakwaan terungkap Jefri memakai ganja sebelum tidur karena sebelumnya mengeluh sulit tidur kepada temannya. Jefri diancam pidana Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Daft Funk Live dikenal sebagai salah satu tribute act paling prestisius di dunia yang menghadirkan interpretasi live dar...

seleb | 08:00 WIB

Titip Bunda di Surga-Mu di Yogyakarta jadi tontonan penuh haru yang mengingatkan arti kebersamaan keluarga sekaligus aja...

seleb | 14:13 WIB

Bandit adalah film action-crime-drama terbaru yang debut di JAFF 2025, menampilkan kisah kelam penuh ketegangan tentang ...

seleb | 22:12 WIB

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB