Kasus Narkoba, Jefri Nichol Didakwa 2 Pasal Sekaligus

Jefri Nichol didakwa bersalah kasus pemilikan ganja oleh jaksa penuntut umum.

Madinah | MataMata.com
Senin, 09 September 2019 | 16:42 WIB
Sidang Perdana Jefri Nichol (MataMata.com/Sumarni)

Sidang Perdana Jefri Nichol (MataMata.com/Sumarni)

Matamata.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Jefri Nichol bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. Hal itu mengacu atas ditemukannya barang bukti berupa ganja.

"Berdasarkan pemeriksaan forensik menyimpulkan bahwa daun kering dengan berat 6.01 gram adalah narkotika jenis ganja. Dan terdakwa telah melanggar undang undang," terang Jefri Hardi sebagai JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).

Sidang Perdana Jefri Nichol (MataMata.com/Sumarni)
Sidang Perdana Jefri Nichol (MataMata.com/Sumarni)

Bintang film Dear Nathan ini didakwa dengan dua pasal sekaligus terkait kasus tersebut yakni Pasal 111 dan Pasal 127 tentang narkotika.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 111 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau tuduhan perbuatan terdakwa merupakan ancaman pidana dalam pasal 127 ayat 1 huruf a undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," sambyng Jefri Hardi.

Jefri Nichol. (Matamata.com)
Jefri Nichol. (Matamata.com)

Atas dakwaan tersebut, Jefri Nichol pasrah dan tak berencana mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Seperti diketahui, Jefri Nichol ditangkap polisi pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB di apartermen miliknya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan itu, petugas menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan di dalam kulkas

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Daft Funk Live dikenal sebagai salah satu tribute act paling prestisius di dunia yang menghadirkan interpretasi live dar...

seleb | 08:00 WIB

Titip Bunda di Surga-Mu di Yogyakarta jadi tontonan penuh haru yang mengingatkan arti kebersamaan keluarga sekaligus aja...

seleb | 14:13 WIB

Bandit adalah film action-crime-drama terbaru yang debut di JAFF 2025, menampilkan kisah kelam penuh ketegangan tentang ...

seleb | 22:12 WIB

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB