Kriss Hatta. (Suara.com/Arga)
Matamata.com - Kriss Hatta ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Anthony Hillenaar. Kriss Hatta resmi ditahan di Polda Metro Jaya sejak 24 Juli 2019.
Proses damai kedua belah pihak ini bisa dikatakan berjalan alot. Pihak Anthony sempat meminta ganti rugi sebesar Rp 1 miliar sebagai syarat pedamaiannya.
Namun, akhirnya, niat ibu Kriss Hatta untuk mengajak damai korban berbuah manis.
Anthony Hillenaar akhirnya sudi berdamai dengan Kriss Hatta.
Saat ditemui awak media, ibu Kriss Hatta menjelaskan motif apa yang melatarbelakangi korban mau berdamai.
''Yang saya lihat Mamah Kriss menitikkan air mata, Anthony kemanusiaan lah mungkin, nggak ada deal-deal an masalah nominal," ujar Ali Nurdin pengacara Anthony Hillenaar saat ditemui awak media.
Usai berdamai, Kriss Hatta dan Anthony Hillenaar akan membuat projek.
Rencananya, mereka berdua akan membuat PH (Production House) bersama.
''Akan ada projek film baru, bikin PH," imbuhnya.
Baca Juga: Disinggung soal Laporkan Hilda Vitria, Ini Kata Ibu Kriss Hatta