Salmafina Sunan. (Instagram/@salmafinasunan)
Matamata.com - Sunan Kalijaga berencana mencekal anaknya, Salmafina lewat Kantor Imigrasi Pusat di Jakarta. Pertanyaannya, apakah mungkin permohonan cekal dilakukan secara pribadi?
Alamasyah Hanafiah, pengacara yang pernah mengawal kasus OC Kaligis ini menjelaskan hanya ada4 institusi yang memiliki hak untuk mengusulkan pencekalan terhadap seseorang.
"Yang berhak meminta pencekalan itu ada empat institusi. Menteri Keuangan, Kejaksaan, Menkumham, dan KPK. Di undang undang ada tiga, ditambah satu KPK," terang Alamsyah Hanafiah lewat sambungan telepon.
Ditambahkan Alamsyah Hanafiah, Kantor Imigrasi Imigrasi bisa saja melakukan pencekalan tanpa permohonan kalau orang tersebut memiliki permasalahan imigrasi atau permasalahan hukum lainnya.
"Dia (Sunan Kalijaga) bisa saja melapor ke imigrasi, kalau orang yang dia maksud untuk dicekal membahayakan. Misalnya membawa senjata api. Kalau nggak ada masalah hukum nggak bisa, itu hak azazi orang untuk berpergian ke luar negeri. Apalagi kalau anaknya ini sudah dewasa, sudah pernah menikah," jelas Alamsyah Hanafiah.
Menurut Alamsyah Hanafiah, imigrasi juga tidak bisa berbuat sewenang-wenang soal pencekalan.
"Jad imigrasi tidak bisa berbuat sewenang-wenang, karena (masalah Sunan dengan Salmafina) itu hukum privat. Nah sedang kan imigrasi ini hukum publik," tutur Alamsyah Hanafiah.