Bila Tak Datang ke Kejari Jakbar Hari Ini, Ridho Rhoma Bakal Dijemput Paksa

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakbar mengaku bakal menjemput paksa Ridho Rhoma apabila tidak menyerahkan diri pada Jumat (12/7/2019).

Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Jum'at, 12 Juli 2019 | 13:51 WIB
Rhoma Irama dan Ridho Rhoma (Suara.com/Wahyu Tri Laksono)

Rhoma Irama dan Ridho Rhoma (Suara.com/Wahyu Tri Laksono)

Matamata.com - Edy Subhan selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengaku bakal menjemput paksa Ridho Rhoma apabila tidak menyerahkan diri pada Jumat (12/7/2019). Pantauan Suara.com, putra pedangdut Rhoma Irama ini memang belum tampak hadir di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sampai pukul 13.07 WIB.

"Kalau penjemputan paksa, itu kan kalau pihak bersangkutan tidak ada itikad baik. Kalau pihak Ridho Rhoma saya yakin ada itikad baik karena public figure juga. Jadi kami memberi kesempatan hari ini untuk menghadiri panggilan. Kalau tidak datang hari ini baru kami akan jemput paksa," terang Edy Subhan kepada wartawan.

Disinggung kapan putra Rhoma Irama itu akan tiba, Edy Subhan ternyata punya jawaban sendiri.

"Kami tidak tahu jam berapa berapanya. Tapi infonya benar Ridho akan datang memenuhi panggilan. Initinya kami beri waktu sampai hari ini," sambungnya lagi.

Ridho Rhoma pun harus mengisi data lebih dulu di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebelum digiring menuju Rutan Salemba.

Ridho Rhoma didampingi keluarga saat dibebaskan dari RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/1/2018) [suara.com/Wahyu Tri Laksono]
Ridho Rhoma didampingi keluarga saat dibebaskan dari RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/1/2018) [suara.com/Wahyu Tri Laksono]

"Setelah mereka datang ke sini ada pendataan segala macam baru kami bawa ke Salemba dan langsung dieksekusi," ucap Edy Subhan.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya menjatuhkan hukuman pidana atas kasus Narkoba kepada Ridho Rhoma selama 10 bulan dan menetapkannya menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.

Pada Januari 2018, Ridho menghirup udara bebas. Namun, MA memperberat hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan, sehingga dia harus kembali masuk penjara untuk menjalani sisa hukumannya.

Suara.com/Sumarni

Baca Juga: Ridho Rhoma Serahkan Diri ke Kejaksaan, Rhoma Irama Ikut?

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB