Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kamis (2/5/2019). [Revi Cofans Rantung/Suara.com]
Matamata.com - Sidang putusan Kriss Hatta dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria di Pengadilan Negeri Bekasi pada Kamis (4/7/2019).
Sebelumnya keluarga Kriss Hatta datang lebih awal untuk melakukan doa bersama yang dipimpin oleh dua pemuka agama sekaligus.
Sebelumnya Kriss Hatta dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).