Untung! Berkat 2 Saksi, Dua BAP Steve Emmanuel Dicabut Hakim

Berkat kesaksian dua orang, 2 BAP Steve Emmanuel dihapus oleh Hakim.

Linda Rahmadanti | MataMata.com
Senin, 10 Juni 2019 | 20:14 WIB
Steve Emmanuel (Suara.com/Sumarni)

Steve Emmanuel (Suara.com/Sumarni)

Matamata.com - Tim kuasa hukum Steve Emmanuel menilai dua saksi, Gledwin dan Profesor Richard, yang hadir sebagai saksi meringankan membawa dampak positif.

Pasalnya, kehadiran dua saksi tersebut menyebabkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Steve Emmanuel nomor 10 dan 18 dicabut hakim. Sebabnya, keterangan tersebut dibantah oleh terdakwa Steve Emmanuel.

Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). [Ismail/Suara.com]
Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). [Ismail/Suara.com]

"Hari ini sebenarnya menguntungkan, kalau saya tarik lagi, BAP nomor 10 dan 18 dicabut itu paling penting," kata Firman Chandra, kuasa hukum Steve Emmanuel usai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/6/2019).

Pencabutan BAP di nomor 10 dan 18 dicabut karena Steve membantah memiliki narkoba jenis kokian seberat 92,04 gram dalam sidang.

"Karena di nomer 10 dan 18 mengatakan dia beli dari siapa? Harganya berapa? Kemudian memberikan keuntungan ke orang (pengedar) tersebut. Padahal jelas bahwa Steve 92,04 gram itu bukan punya dia, ada kemungkinan punya orang lain atau ada orang yang meletakan di kamar tamunya Steve di apartemen," jelas Firman Chandra.

Pernyataan Steve dikuatkan lagi dengan salah satu saksi, Gledwin yang mengaku menjemput Steve Emmanuel setibanya di Jakarta setelah kembali dari Belanda.

"Pada 11 September, barang tersebut didakwakan diambil dari Belanda. 11 September polisi mengatakan bahwa diikuti dari bandara, tapi kenyataannya Gledwin menjemput pakai mobil Innova jadi bukan taksi biru yang selalu dikatakan oleh polisi dan diikuti dari belakang. Hari ini terbantahkan semua. Bahwa steve dijemput oleh saksi Gladwin," sambung Firman Chandra.

Steve Emmanuel usai menjalani sidang narkotika di PN Jakbar, Kamis (23/5/2019). [Sumarni/Suara.com]
Steve Emmanuel usai menjalani sidang narkotika di PN Jakbar, Kamis (23/5/2019). [Sumarni/Suara.com]

Selain itu, keterangan dari saksi kedua, yaitu Profesor Richard yang juga terapis Steve Emmanuel memastikan bukan sebagai pengedar melainkan hanya sebagai pengguna.

"Prof. Richard ahli ketergantungan dosis, yang mengatakan 2015 Steve dengan anaknya pakai kokain. Sudah sarankan rehab. Sehingga dakwaan JPU bisa dibantahkan. Tidak ada Steve jual, menerima, mengambil, mendistribusikan, dan transaksi barang tersebut. Kami meminta JPU melihat fakta persidangan. Jadi hari ini terbantahkan semua terhadap tuduhan atau dakwaan JPU," pungkas Firman Chandra.

Suara.com/Ismail

Baca Juga: Guyonan Steve Emmanuel usai Sidang Bikin Jaksa Langsung Tertawa

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB