Pagi Pagi Pasti Happy Kena Sanksi Lagi, Uya Kuya Berkelit dan Kabur

Ditegur kenapa lagi nih Pagi Pagi Pasti Happy?

Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Rabu, 22 Mei 2019 | 11:26 WIB
Uya Kuya. (Suara.com)

Uya Kuya. (Suara.com)

Matamata.com -  Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kembali memberi sanksi kepada program TV Pagi Pagi Pasti Happy (P3H) yang tayang di Trans TV. Sanksi administratif itu merupakan kali kedua yang dilayangkan KPI tahun ini. 

Surat teguran itu dilayangkan KPI untuk Pagi Pagi Pasti Happy sejak 16 Mei 2019.

Hal itu terkait dengan konten acara pada 9 Mei yang menayangkan permasalahan rumah tangga antara aktor Yama Carlos dengan sang istri, Arfita Dwi Putri. Arfita dituduh telah selingkuh dengan lelaki lain.

Selain temuan di atas, KPI pernah menemukan muatan serupa pada 8 Mei 2019 pukul 09.03 WIB yang membahas perseteruan antara Yunita Lestari dengan mantan suaminya, Daus Mini.

Sebelumnya, program siaran Pagi Pagi Pasti Happy telah mendapatkan sanksi administratif teguran tertulis dari KPI dengan nomor 159/K/KPI/31.2/03/2019 tertanggal 28 Maret 2019. Menurut Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini, pembahasan soal masalah internal keluarga dan privasi seseorang tak layak jadi bahan siaran.

Uya Kuya, Nikita Mirzani dan Billy Syahputra (Instagram/@nikitamirzanimawardi_17)
Uya Kuya, Nikita Mirzani dan Billy Syahputra (Instagram/@nikitamirzanimawardi_17)

"Keputusan KPI memberikan sanksi teguran tertulis kedua untuk program yang tayang setiap pagi hari itu setelah ditemukan adanya pelanggaran dalam tayangan P3H pada 9 Mei 2019 pukul 09.06 WIB," bunyi pernyataan resmi KPI.

Menanggapi hal tersebut, Uya Kuya, presenter program tersebut enggan berkomentar. Dia memilih berkelit dan kabur meninggalkan awak media.

"No komen, saya ada urusan," ujarnya sambil langsung berlari menuju mobil usai mengisi program tersebut di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (22/5).

Berdasarkan surat teguran kedua KPI, tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 huruf c, Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.

Matamata.com/Yuliani

Baca Juga: Billy Syahputra Dikabarkan Nikah Tahun Depan, Uya Kuya: Las Vegas Kali!

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB