KPK Hadirkan Dirut Maktour dan 7 Saksi dalam Sidang Korupsi Kuota Haji

KPK menghadirkan Dirut Maktour Fuad Hasan Masyhur dan 7 saksi asosiasi travel dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji Kemenag yang merugikan negara Rp622 miliar.

Elara | MataMata.com
Kamis, 01 Oktober 2026 | 11:00 WIB
KPK Hadirkan Dirut Maktour dan 7 Saksi dalam Sidang Korupsi Kuota Haji

KPK Hadirkan Dirut Maktour dan 7 Saksi dalam Sidang Korupsi Kuota Haji

matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji, Kamis (1/10/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi kehadiran Fuad beserta sejumlah saksi lainnya dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Benar, dalam lanjutan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan sejumlah saksi dari PIHK. Salah satunya FHM (Fuad) selaku Dirut Maktour sekaligus Ketua Forum SATHU," kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Sementara itu, Jaksa KPK Greafik Lasorte menjelaskan terdapat tujuh saksi lain yang turut dipanggil dalam persidangan tersebut. Saksi-saksi tersebut berasal dari lingkungan Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (Amphuri), serta pihak swasta.

Para saksi yang dipanggil meliputi Sekretaris Eksekutif Kesthuri Muhamad Al Fatih, Sekretaris Jenderal Kesthuri Artha Hanif, dan Juahir dari Kesthuri. Selain itu, KPK memeriksa Ketua Dewan Kehormatan Himpuh Budi Darmawan, Ketua Umum Himpuh Muhammad Firman Taufik, mantan Sekretaris Jenderal Amphuri Farid Aljawi, serta Ahmad Taufiq dari PT Anugerah Citra Mulia dan PT Lan Tabur.

Sebelumnya, Fuad Hasan Masyhur telah beberapa kali diperiksa oleh tim penyidik KPK terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2023–2024. Penyidik mendalami pertemuan antara Fuad dan Yaqut Cholil Qoumas saat masih menjabat sebagai Menteri Agama guna membahas kuota tambahan haji 2024.

Penyidikan perkara korupsi ini resmi dimulai KPK pada 9 Agustus 2025. Dari hasil penyidikan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini berstatus sebagai terdakwa di persidangan.

Keempat terdakwa tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba. Proses persidangan para terdakwa telah bergulir sejak 11 Agustus 2026, dengan dakwaan merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 miliar. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

KPK menghadirkan Dirut Maktour Fuad Hasan Masyhur dan 7 saksi asosiasi travel dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi...

news | 11:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto memimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 di Lubang Buaya, didampingi Wapres Gibran dan j...

news | 10:00 WIB

Menpora Erick Thohir mengimbau para atlet peraih medali Asian Games 2026 untuk menabung bonus mereka demi jaminan masa d...

news | 09:30 WIB

Synchronize Fest 2026 resmi menggandeng seniman visual Marishka Soekarna untuk merancang identitas visual festival yang ...

news | 09:50 WIB

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman meminta skuad Garuda memberikan penghormatan terbaik bagi korban Tragedi Kanjuruha...

news | 09:00 WIB