Pemerintah Targetkan Insentif Motor Listrik Cair Tahun Ini, Masih Menunggu PMK

Pemerintah berkomitmen merealisasikan insentif motor listrik Rp3 juta pada tahun 2026. Pencairan kini tinggal menunggu penerbitan PMK dan Perpres.

Elara | MataMata.com
Kamis, 24 September 2026 | 13:15 WIB
Pemerintah Targetkan Insentif Motor Listrik Cair Tahun Ini, Masih Menunggu PMK

Pemerintah Targetkan Insentif Motor Listrik Cair Tahun Ini, Masih Menunggu PMK

matamata.com - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk tetap merealisasikan insentif pembelian sepeda motor listrik pada tahun ini, meski pelaksanaan kebijakan tersebut telah mendekati kuartal akhir 2026. Kepastian penerapan skema ini kini tinggal menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menyatakan bahwa secara prinsip, kebijakan pemberian bantuan belanja kendaraan ramah lingkungan tersebut sudah disetujui oleh pemerintah pusat.

“Saya kira komitmen pemerintah melihat situasi yang seperti sekarang, rasanya tahun ini ya. Tapi kita tunggu PMK. Kita tunggu Pak Wamenkeu yang baru. Yang pasti kan sudah diketok oleh pemerintah, tinggal apakah bisa direalisasikan secepatnya,” ujar Faisol kepada wartawan di Tangerang, Kamis (24/9/2026).

Meskipun Kemenperin membidik pelaksanaan pada tahun 2026, jadwal pasti pencairan insentif belum dapat dipastikan. Pemerintah sebelumnya merancang skema bantuan sebesar Rp3 juta per unit dengan total alokasi anggaran mencapai Rp3 triliun. Angka ini berubah dari rencana awal yang sempat mengemuka, yakni Rp5 juta per unit.

Anggaran sebesar Rp3 triliun tersebut awalnya disiapkan untuk menyasar hingga satu juta unit motor listrik produksi dalam negeri. Namun, pemerintah memperkirakan kapasitas produksi motor listrik nasional hingga akhir 2026 baru dapat menyerap sekitar 100 ribu unit.

Secara teknis, Kementerian Perindustrian menyatakan telah siap mengeksekusi program tersebut. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengonfirmasi bahwa kesiapan operasional di lapangan hanya tinggal menantikan payung hukum teknis dari Kementerian Keuangan.

Di sisi lain, kebijakan ini juga membutuhkan kepastian regulasi tingkat tinggi. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan bahwa skema insentif ini masih menantikan kepastian Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum utama pelaksanaannya.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pemerintah berkomitmen merealisasikan insentif motor listrik Rp3 juta pada tahun 2026. Pencairan kini tinggal menunggu p...

news | 13:15 WIB

DPR RI memastikan seluruh usulan revisi UU Pemilu dari parpol parlemen, nonparlemen, hingga publik akan ditampung Komisi...

news | 13:00 WIB

Ketua Umum Partai Demokrat AHY mengapresiasi keberanian anak muda yang masuk ke dunia politik dan mengajak mereka membaw...

news | 09:30 WIB

Pertamina Lubricants dan Telkomsel menghadirkan Promo GOKIL untuk pengemudi ojol di Jakarta. Beli oli Pertamina Enduro b...

news | 09:00 WIB

PT KAI menargetkan integrasi dan konsolidasi PT INKA efektif mulai 1 Januari 2027. Lingkup kerja INKA akan diperluas hin...

news | 08:43 WIB