Program Pengelolaan Sampah Jadi Energi Listrik, DPR RI Ungkap Kriteria Daerah Penerima

DPR RI menyatakan pemerintah menyiapkan program pengelolaan sampah skala besar untuk daerah dengan timbulan di atas 500 ton per hari guna diubah menjadi energi listrik.

Elara | MataMata.com
Kamis, 03 September 2026 | 10:34 WIB
Program Pengelolaan Sampah Jadi Energi Listrik, DPR RI Ungkap Kriteria Daerah Penerima

Program Pengelolaan Sampah Jadi Energi Listrik, DPR RI Ungkap Kriteria Daerah Penerima

matamata.com - Komisi II DPR RI menyatakan pemerintah menyiapkan program pengelolaan sampah berskala besar bagi daerah dengan volume timbulan sampah di atas 500 ton per hari untuk dikembangkan menjadi sumber energi listrik.

“Program tersebut diberikan apabila timbulan sampah suatu daerah melebihi 500 ton per hari, termasuk melalui tempat pemrosesan akhir (TPA) tingkat provinsi seperti TPA Banjarbakula di Kalimantan Selatan,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda di Banjarbaru, Rabu.

Pernyataan tersebut disampaikan Rifqinizamy saat penyerahan bantuan dana pengelolaan sampah melalui program Local Service Delivery Project (LSDP) senilai ratusan miliar rupiah.

Ia menjelaskan, pengelolaan sampah dalam skala tersebut akan melibatkan kolaborasi antara kepala daerah, Kementerian Dalam Negeri, dan Danantara. Langkah ini diharapkan mampu mengubah timbulan sampah berskala besar menjadi sumber energi listrik sekaligus meningkatkan ketahanan energi nasional.

“Jika debit sampah di atas 500 ton per hari, nanti kami berikan program yang lebih besar dari LSDP,” imbuhnya.

Menurutnya, Kalimantan Selatan berpeluang besar mendapatkan program berskala tersebut apabila memenuhi ketentuan yang berlaku. Selain itu, setiap anggota Komisi II DPR RI juga dapat mengusulkan kabupaten dan kota di daerah pemilihan masing-masing untuk memperoleh program LSDP pada tahap berikutnya.

Saat ini, program LSDP yang sedang berjalan difokuskan bagi daerah dengan volume sampah antara 100 hingga 500 ton per hari. Program ini mendapat dukungan dana rata-rata di atas Rp100 miliar untuk setiap kabupaten dan kota penerima.

Dalam kesempatan yang sama, Rifqinizamy mengingatkan para bupati dan wali kota penerima bantuan—termasuk dari wilayah Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur—agar menjaga amanah dalam penggunaan anggaran tersebut. Dana LSDP diketahui langsung disalurkan ke rekening pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota.

“Pemerintah pusat tidak terlibat langsung dalam penyaluran dana bantuan karena langsung ditransfer ke pemerintah daerah. Kami hanya mengawasi dan melakukan pembinaan,” tegasnya.

Pihaknya juga mewanti-wanti agar dana ratusan miliar rupiah per kabupaten/kota tersebut tidak menjadi temuan hukum. Berbagai proyek infrastruktur pendukung, seperti tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) dan tempat pengelolaan sampah reduce, reuse, recycle (TPS 3R), diminta untuk dikelola secara optimal dan tidak mangkrak.

Baca Juga: Menko Pangan Dorong Mahasiswa Unpatti Perkuat SDM dan Ketahanan Pangan

“Kami berharap seluruh program pengelolaan sampah tersebut berjalan dan terawat, sehingga tidak hanya meningkatkan penanganan kebersihan, tetapi juga mengubah budaya masyarakat menjadi semakin baik,” pungkasnya. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

DPR RI menyatakan pemerintah menyiapkan program pengelolaan sampah skala besar untuk daerah dengan timbulan di atas 500 ...

news | 10:34 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan dorong mahasiswa Unpatti Ambon tingkatkan kualitas SDM dan ketahanan pangan nasional. Rektor...

news | 09:15 WIB

Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi memperkuat kerja sama pendidikan tinggi dan peningkatan kapasitas guru, termasuk opt...

news | 08:15 WIB

Komisi II DPR RI menyalurkan dana bantuan lebih dari Rp400 miliar melalui program LSDP untuk memperkuat pengelolaan samp...

news | 07:00 WIB

Pemerintah ungkap penyebab angkutan batu bara dan distribusi BBM di Kalimantan Timur terhambat akibat sungai surut, yang...

news | 14:14 WIB