Febri Diansyah Bantah Febrie Adriansyah Terima Aliran Dana Rp40 Miliar
matamata.com - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan kliennya tidak pernah menerima aliran dana senilai Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian.
Pernyataan tersebut disampaikan Febri menyusul sidang praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diputus pada 27 Agustus 2026.
“Jadi, kami tegaskan, dan kami sudah baca ulang transkrip putusannya, tidak benar ada kesimpulan hakim praperadilan bahwa Pak FA menerima Rp40 miliar dari Tan Kian,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, dalam transkrip bukti berita acara pemeriksaan (BAP) tersebut, hakim praperadilan hanya mencatat keterangan dari Tan Kian terkait pemberian uang kepada seseorang bernama Ferry, bukan kepada Febrie.
“Intinya, Tan Kian mengatakan dia memberikan uang yang ekuivalen jumlahnya dengan Rp40 miliar terhadap seseorang bernama Ferry. Itu bunyi ya di bukti tersebut,” katanya.
Febri menekankan, bukti yang sama sekali tidak menyebutkan adanya penyerahan uang kepada kliennya perlu diluruskan agar tidak menjadi disinformasi di tengah publik. Menurutnya, narasi yang berkembang saat ini seolah-olah mengarahkan pemberian uang tersebut kepada Febrie.
“Jadi, itu baru pengakuan dari satu sisi. Itu tentu perlu kami klirkan karena seolah-olah narasi atau isu yang berkembang adalah pemberian uang tersebut kepada FA,” imbuhnya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam sebuah kasus yang kemudian ditangani oleh Kejaksaan Agung. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, mantan Jampidsus tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. (Antara)