Survei DSI: 62,4 Persen Publik Menilai Pemerintah Prabowo Serius Berantas Korupsi
matamata.com - Hasil survei terbaru Data Survei Indonesia (DSI) menunjukkan mayoritas publik optimistis terhadap komitmen pemberantasan korupsi di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Sebanyak 62,4 persen responden menilai pemerintah serius menangani persoalan rasuah tersebut.
Direktur Eksekutif DSI, Ahmad Rijal, menjelaskan bahwa survei ini melibatkan 1.200 responden di 38 provinsi pada periode 22 Juli hingga 1 Agustus 2026. Survei ini menggunakan metode penarikan sampel dengan margin of error sekitar 2,83 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
"Pada isu korupsi, sebanyak 62,4 persen responden menilai pemerintah serius memberantas korupsi, sementara 33,0 persen menilai sebaliknya," kata Rijal dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Selain isu korupsi, riset ini mencatat tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum yang relatif stabil. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperoleh tingkat kepercayaan sebesar 65,5 persen, disusul Mahkamah Agung (64,7 persen), serta Kepolisian dan Kejaksaan yang masing-masing berada di atas 61 persen.
Secara umum, tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Prabowo personal mencapai 60,7 persen. Angka ini lebih tinggi dibandingkan kepuasan terhadap kinerja pemerintahan dan kabinet secara keseluruhan yang tercatat sebesar 55,5 persen. Adapun 72,2 persen responden menyatakan percaya terhadap pemerintahan secara umum, dan 61,8 persen menilai pemerintah berpihak pada rakyat kecil.
Rijal menilai tingginya angka kepercayaan publik sejalan dengan penegasan Presiden Prabowo di sela peluncuran proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya 100 GWp di Jembrana, Bali, Selasa (25/8/2026), yang menekankan pentingnya memberantas penyelewengan hingga ke akar.
"Presiden Prabowo mengakui secara terbuka bahwa masih ada praktik korupsi. Hal ini menjadi pertanda komitmen kuat pemerintahannya," ujar Rijal.
Ia juga menyoroti langkah konkret penataan ulang tata niaga ekspor komoditas strategis melalui skema satu pintu. Kebijakan ini dinilai berhasil menutup celah kebocoran anggaran dan menyelamatkan potensi kerugian negara.
Meski demikian, survei DSI memberikan catatan kritis terkait penegakan hukum. Pada kasus penetapan tersangka mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), sebanyak 59,2 persen responden yang mengikuti isu tersebut justru memaknainya sebagai bukti lemahnya pengawasan program sejak awal, bukan semata bentuk ketegasan penindakan. (Antara)
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Pimpinan DPR Siap Mundur Jika Gagal