Hotman Paris Mundur Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Imbas Saraf Kejepit
matamata.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Keputusan ini diambil karena Hotman harus berfokus pada pemulihan kesehatannya.
"Saya sudah sejak dua hari lalu memberi tahu klien saya, Febrie, yang kini menjadi mantan Jampidsus, bahwa saya mengundurkan diri," kata Hotman di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Hotman menjelaskan, dirinya tengah berjuang melawan penyakit saraf kejepit. Kondisi kesehatannya menurun akibat jadwal pekerjaan yang terlalu padat, terlebih ia baru saja menjalani operasi di Singapura pada 9 Juli lalu.
"Surat dokter dengan jelas menginstruksikan agar saya tidak bekerja selama dua minggu. Baru empat hari lalu saya merasa rasa sakitnya semakin bertambah," ungkapnya.
Terkait keputusan pengunduran diri tersebut, Hotman menyebut bahwa Febrie Adriansyah dapat menerima dan memahami kondisinya dengan lapang dada. "Dia bisa memaklumi, tidak apa-apa. Sebagai sahabat, ia memaklumi hal ini," tambahnya.
Meski Hotman mundur, pendampingan hukum terhadap mantan Jampidsus tersebut dipastikan tetap berjalan. Hotman menyebutkan bahwa Massagus Farizi beserta timnya kini akan mengambil alih peran secara penuh.
"Masih ada pengacaranya, Pak Farizi dan tim lain. Beliau adalah pensiunan jaksa senior yang kebetulan dulu pernah bekerja sama dan menjadi anak buah saya," jelas Hotman.
Sebagai informasi, Hotman sebelumnya menyatakan telah menerima surat kuasa dari Febrie pada Jumat (17/7/2026). Surat kuasa tersebut diberikan untuk mendampingi Febrie dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024 di Kejaksaan Agung.