Susunan Pejabat Baru Kejaksaan Agung 2026: Asep Nana Mulyana Wakajagung, Kuntadi Jampidsus

Presiden Prabowo Subianto menetapkan lima pejabat tinggi baru di Kejaksaan Agung (Kejagung) menyusul kasus korupsi mantan Jampidsus. Kuntadi kini resmi menjabat Jampidsus.

Elara | MataMata.com
Rabu, 22 Juli 2026 | 15:09 WIB
Susunan Pejabat Baru Kejaksaan Agung 2026: Asep Nana Mulyana Wakajagung, Kuntadi Jampidsus

Susunan Pejabat Baru Kejaksaan Agung 2026: Asep Nana Mulyana Wakajagung, Kuntadi Jampidsus

matamata.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan lima pejabat pimpinan tinggi madya baru di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Penetapan susunan pejabat baru ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, pengangkatan kelima pejabat tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan Jaksa Agung yang telah melewati proses evaluasi Tim Penilai Akhir (TPA).

"Presiden telah menandatangani Keppres sesuai hasil Tim Penilai Akhir, sebagaimana mengacu pada surat usulan dari Jaksa Agung," ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7).

Prasetyo menambahkan, petikan Keppres tersebut akan segera dikirimkan ke Kejaksaan Agung agar dapat langsung ditindaklanjuti secara administratif.

Berikut adalah susunan lima pejabat baru Kejaksaan Agung yang ditetapkan Presiden:

  • Asep Nana Mulyana, sebagai Wakil Jaksa Agung (sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum).
  • Leonard Ebenezer Simanjuntak, sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (sebelumnya menjabat Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung).
  • Kuntadi, sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus (sebelumnya menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung).
  • Harli Siregar, sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung (sebelumnya menjabat Inspektur pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan).
  • Patris Yusrian Jaya, sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung (sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta).

Perombakan struktur pejabat teras di tubuh Korps Adhyaksa ini dilakukan tidak lama setelah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengundurkan diri pada Sabtu (11/7) dini hari lalu. Pada hari yang sama, Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Antara)

×
Zoomed
TERKINI

KPK menetapkan tersangka dalam kasus OTT Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Delapan orang diperiksa intensif dan rua...

news | 11:23 WIB

Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan RUU PFII menjadi Undang-Undang. Beleid ini mengatur kawasan bebas pajak, lembag...

news | 11:19 WIB

Dinas ESDM mencatat luas wilayah tambang berizin (IUP) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah mencapai 299,86 hektare yang dike...

news | 09:52 WIB

Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dari PWI Pusat terhadap pengacara berinisial HP terkait dugaan tinda...

news | 09:48 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons OTT KPK terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Ia mengi...

news | 07:30 WIB