Pemerintah Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Menteri Kebudayaan Fadli Zon resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui SK No 135 Tahun 2026.

Elara | MataMata.com
Selasa, 07 Juli 2026 | 06:00 WIB
Pemerintah Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Pemerintah Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

matamata.com - Menteri Kebudayaan RI resmi menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 135 Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi simbol nyata kehadiran negara dalam menjamin kesetaraan hak bagi seluruh warga negara, termasuk para penghayat kepercayaan.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyerahkan langsung SK tersebut dalam sebuah acara di Jakarta, Senin (6/7/2026) malam. Dalam keterangannya, Fadli menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan pengingat penting mengenai fondasi bangsa Indonesia yang dibangun di atas keberagaman dan toleransi.

"Negara hadir untuk memastikan bahwa setiap warga negara mempunyai ruang yang setara dalam menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, serta mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus," ujar Fadli Zon.

Ia menambahkan, momentum ini diharapkan mampu mendorong perlindungan dan pemajuan kebudayaan, sekaligus memperkokoh persatuan nasional.

Pemilihan tanggal 13 Juli sendiri memiliki rekam jejak sejarah yang kuat. Fadli merujuk pada peran Wongsonegoro, seorang tokoh intelektual sekaligus penghayat kepercayaan yang menyematkan kata "kepercayaan" pada tanggal tersebut di masa lalu, yang kemudian menjadi pilar penting pengakuan negara.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, Restu Gunawan, mengungkapkan bahwa usulan ini sebenarnya bukan hal baru. Para penghayat kepercayaan dan organisasi terkait telah memperjuangkan penetapan hari nasional ini sejak tahun 2005.

Ketua Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI), Naen Soeryono, menyambut baik keputusan bersejarah tersebut. Menurutnya, penetapan ini adalah bentuk konkret penghormatan terhadap hak-hak penghayat kepercayaan sebagai warga negara yang sah di mata konstitusi.

"Penetapan tanggal 13 Juli ini selaras dengan aspirasi masyarakat penghayat kepercayaan dan menjadi simbol pemersatu di seluruh Indonesia," ungkap Naen.

Ke depan, MLKI berkomitmen menyusun program strategis, mulai dari jangka pendek hingga jangka panjang. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan peran aktif masyarakat penghayat kepercayaan dalam pemajuan kebudayaan serta pembangunan nasional. (Antara)

×
Zoomed
TERKINI

Kasatgas PRR Tito Karnavian meminta K/L dan Pemda mempercepat pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sum...

news | 14:26 WIB

Presiden Prabowo Subianto memantau langsung karhutla Kalbar via helikopter. Luas kebakaran tembus 38 ribu hektare, TNI-P...

news | 12:20 WIB

Indonesia dan China resmi meluncurkan Comprehensive Strategic Dialogue (CSD) pertama di Jakarta. Menlu Wang Yi sebut RI ...

news | 10:25 WIB

Pemerintah melalui BNPB memastikan pemulihan warga terdampak gempa di Pulau Palue, Kabupaten Sikka, NTT dikawal tuntas. ...

news | 08:45 WIB

KPK ungkap 3 klaster dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed yang menjerat Rektor Prof. Akhmad Sodiq ...

news | 07:00 WIB