Ahli Gizi Sebut Fokus MBG pada Kelompok 3B Strategis Cegah Stunting

Ahli gizi Uhamka sebut fokus program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada kelompok 3B (ibu hamil, menyusui, balita) sangat strategis cegah stunting. BGN siapkan sanksi tegas bagi SPPG yang melanggar.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 29 Mei 2026 | 13:30 WIB
Ahli Gizi Sebut Fokus MBG pada Kelompok 3B Strategis Cegah Stunting

Ahli Gizi Sebut Fokus MBG pada Kelompok 3B Strategis Cegah Stunting

matamata.com - Wakil Dekan II Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (Uhamka), Leni Sri Rahayu, menyatakan bahwa penekanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada kelompok 3B—ibu hamil, ibu menyusui, dan balita—merupakan langkah strategis dalam mencegah stunting.

Leni menegaskan, keberhasilan penanganan stunting sangat ditentukan oleh optimalisasi intervensi pada periode 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yang dimulai sejak masa kehamilan, kelahiran, hingga balita berusia 0–23 bulan.

"Kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melayani minimal 300 kelompok 3B menjadi salah satu langkah strategis untuk mendukung pemenuhan gizi pada periode kritis tersebut," ujar Leni di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Meski demikian, Leni mengingatkan bahwa pencegahan stunting tidak cukup hanya dengan mengandalkan pemberian MBG harian. Menurutnya, penanganan masalah ini memerlukan pendekatan yang lebih luas, terintegrasi, dan melibatkan intervensi spesifik serta sensitif lainnya.

Intervensi spesifik yang dimaksud antara lain penguatan pemberian ASI eksklusif, kelanjutan ASI hingga usia dua tahun, pemberian suplementasi tablet tambah darah (TTD) bagi ibu hamil, imunisasi, hingga edukasi gizi.

"Selain itu, intervensi sensitif dalam program 1.000 HPK juga tetap harus ditingkatkan. Ini meliputi akses air bersih, sanitasi, kesehatan lingkungan, pengendalian penyakit infeksi, hingga peningkatan kondisi sosial ekonomi masyarakat," tambahnya.

Ketegasan mengenai kuota kelompok 3B ini sejalan dengan langkah berani yang diambil oleh Badan Gizi Nasional (BGN). BGN menyatakan akan mencabut insentif sebesar Rp6 juta per hari bagi SPPG yang tidak memenuhi kuota pelayanan minimal 300 orang dari kelompok 3B mulai 2 Juni 2026.

Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawas (Tauwas) BGN dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 yang dirilis Senin lalu, menegaskan bahwa SPPG yang melanggar aturan tersebut akan dijatuhi sanksi penangguhan besar (suspend mayor).

"Aturan tentang pelayanan minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B ini wajib dilaksanakan mulai tanggal 2 Juni 2026. Sanksi yang dikenakan kepada mitra dan yayasan adalah suspend mayor. Artinya, mereka tidak akan mendapatkan insentif Rp6 juta per hari sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan," tegas Deputi Tauwas BGN, Letnan Jenderal TNI (Purn) Dadang Hendrayuda.

Dadang menjelaskan, SE tersebut diterbitkan sebagai pedoman resmi untuk menetapkan jumlah minimal penerima manfaat kelompok 3B yang harus dilayani setiap SPPG. Langkah ini diambil guna menjamin cakupan pelayanan gizi sekaligus meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah Indonesia. (Antara)

Baca Juga: Fajar Nugra, Siap Kocong Perut Penonton di Film Komedi Horor 'Dukun Magang'

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Wapres Gibran Rakabuming meninjau proyek PSEL Keramasan di Palembang. Pembangunan fasilitas pengolah sampah menjadi list...

news | 11:39 WIB

Mantan Menteri ESDM Sudirman Said kembali diperiksa Kejagung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak m...

news | 11:36 WIB

Kemenlu China tegaskan hubungan bilateral dan iklim investasi dengan Indonesia tetap kokoh, merespons spekulasi viral te...

news | 11:32 WIB

Kemnaker resmi membuka pendaftaran Program Magang Nasional 2026 Tahap 1 bagi fresh graduate. Cek informasi pendaftaran d...

news | 07:15 WIB

KPK mengisyaratkan menolak laporan gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni terkait amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Am...

news | 06:00 WIB