Sengketa Merek Dagang MSGLOW Vs PSGLOW Berakhir, PSTORE GLOW dan PSTORE GLOW MEN Tak Bisa Dipakai Lagi

Merek PSTORE GLOW dan Merek PSTORE GLOW MEN sudah tidak dapat digunakan lagi.

Yohanes Endra
Senin, 05 Juni 2023 | 16:31 WIB
Gilang Widya Pramana alias Gilang Juragan 99 dan Shandy Purnamasari. (Instagram/shandypurnamasari)

Gilang Widya Pramana alias Gilang Juragan 99 dan Shandy Purnamasari. (Instagram/shandypurnamasari)

Matamata.com - Berbekal adanya putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, persoalan sengketa merek dagang yang melibatkan dua brand yakni MSGLOW dan PSGLOW dipastikan berakhir.

Keputusan hukum yang ada ini membuat produk MSGLOW dapat terus berjalan. Sedangkan berdasarkan putusan kasasi tersebut, Merek PSTORE GLOW dan Merek PSTORE GLOW MEN sudah tidak dapat digunakan lagi.

Berdasarkan putusan kasasi nomor : 160K/PDT.SUS-HKI/2023 tanggal 30 Januari 2023 dan putusan kasasi nomor : 161K/PDT.SUS-HKI/2023 tanggal 30 Januari 2023 telah memenangkan merek MSGLOW dan dapat disampaikan pihak pemohon kasasi dalam hal ini MSGLOW telah mematahkan seluruh argumen dan pernyataan yang disampaikan oleh Putra Siregar dan Septi Siregar terkait dengan merek MSGLOW.

Baca Juga: Konflik dengan MS Glow, Putra Siregar Siap Tutup PS Glow: Allah Sudah Atur Rezeki

Dan terkait hal ini, perkenankanlah kami, Faisal Miza, S.H., M.H., selaku kuasa hukum MSGLOW yang bertindak untuk dan atas nama PT.Kosmetika Global Indonesia, PT. Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Endah Wahyu Agustin dan Sheila Marhalia menyampaikan hal-hal penting dibawah ini :

Bahwa sehubungan dengan adanya permasalahan hukum, antara MSGLOW dengan PSGLOW yang berujung pada sengketa merek di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara : 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn dan Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor Perkara : 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN.Niaga Sby, yang kemudian berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung, dengan ini kami menyampaikan Putusan Kasasi Nomor : 160K/Pdt.Sus-HKI/2023 yang menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Putra Siregar tersebut.

Sedangkan Putusan Kasasi Nomor : 161K/Pdt.Sus-HKI/2023 adalah Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II : PT. PSTORE GLOW BERSINAR INDONESIA, tersebut, mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi I, serta membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN.Niaga Sby tanggal 12 Juli 2022.

Baca Juga: 10 Potret Klinik MS Glow di Bali Milik Maharani Kemala, Megah Dibangun 4 Lantai!

Bahwa terkait dengan hasil putusan tersebut, dengan ini kami mengumumkan berdasarkan kedua putusan kasasi dari kedua perkara sengketa merek tersebut, secara hukum, kami telah memenangkan kedua perkara sengketa merek, antara MSGLOW dengan PSGLOW, dan berdasarkan hal tersebut, kami masih berhak untuk :

Menggunakan merek dagang dari “MS GLOW/for cantik skincare + LOGO” dengan Nomor Pendaftaran IDM000633038 dan Merek “MSGLOW FOR MEN” dengan Nomor Pendaftaran IDM000877377.

Sedangkan, berdasarkan putusan kasasi tersebut, Merek “PSTORE GLOW” dengan Nomor Pendaftaran IDM000943833, Merek “PSTORE GLOW” dengan Nomor Pendaftaran IDM000943834, dan Merek “PSTORE GLOW MEN” dengan Nomor Pendaftaran IDM000943835, sudah tidak dapat digunakan lagi.

Baca Juga: Ameena Dapat Kado Baju Mahal dari Bos MS Glow: Nangis Lihat Harganya!

Mengingat, kedua putusan tersebut adalah putusan pada tingkat kasasi, maka dengan demikian, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Berita Rekomendasi
Berita Terkait TERKINI
Andina Julie membawakan single ini dalam nuansa lagu ballad yang mampu menggiring pendengarnya untuk merasakan emosi yan...
life | 14:17 WIB
Film ini menceritakan tentang Hao, seorang pemuda yang memiliki kemampuan retrokognisi atau melihat kejadian di masa lal...
life | 15:59 WIB
Sekuel dari film Indonesia terlaris sepanjang masa ini akan berfokus pada sosok Badarawuhi....
life | 21:00 WIB
Autobiography dipilih oleh Komsel untuk mewakili Indonesia dalam kategori International Feature Film....
life | 19:00 WIB
Ketika Anda sudah mahir berlatih dengan akun demo maka sudah waktunya Anda terjun langsung dengan menggunakan akun riil,...
life | 15:39 WIB
Sosoknya disorot saat pernikahan sang anak dengan Ikram Rosadi beberapa waktu lalu....
life | 11:41 WIB
Film ini diadaptasi dari novel populer karya Asma Nadia dan Helvy Tiana Rosa....
life | 13:50 WIB
Intip lirik dari lagu Merayu Tuhan yang dibawakan oleh Tri Suaka dan Dodhy Kangen....
life | 23:00 WIB
Lagu ini menceritakan tentangbagaimana seseorang menerima rasa kecewa, sedih, dan memutuskan untuk kembali pulang ke rum...
life | 19:36 WIB
Berikut ini lirik lagu Surat Hati - Devano....
life | 16:46 WIB
Tampilkan lebih banyak