Sepupu Raffi Ahmad Pelihara Harimau Benggala, Legal Nggak?

Begini kata Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat.

Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Senin, 06 Januari 2020 | 17:55 WIB
Sepupu Raffi Ahmad Pelihara Harimau Benggala, Legal Nggak?

Sepupu Raffi Ahmad Pelihara Harimau Benggala, Legal Nggak?

matamata.com - Sepupu Raffi Ahmad, Alshad Ahmad, lagi jadi buah bibir netizen nih gara-gara konten di channel YouTube miliknya. Dia unggah video tentang hewan peliharaannya, yakni harimau benggala, yang masuk kategori hewan langka.

Di dalam video, Alshad mengaku sedang menunggu kedatangan seekor harimau benggala di tempat penangkaran miliknya di Jalan Kiputih, Bandung, Jawa Barat. Video tersebut hingga kini sudah ditonton hingga 2,65 juta kali.

Sepupu Raffi Ahmad, Alshad Ahmad [Instagram/alshadahmad]
Sepupu Raffi Ahmad, Alshad Ahmad (Instagram/@alshadahmad)

"Si Raja Hutan yang ditunggu-tunggu selama ini akhirnya datang, kira-kira satwa apa ya? Berat di peti transportnya aja sampai 350kg dan siapa nama satwa tersebut ya?," begitu keterangan yang dibubuhkan Alshad di video unggahannya.

Video Alshad ini menuai beragam komentar dari warganet. Ada yang positif, ada pula sebaliknya.

Mereka yang kontra menilai, Alshad tak sepatutnya memelihara hewan langka.

"Ini harimau ya gak dilindungi ya, kok enak banget peliharanya," tulis akun Immanuel Panggabean di kolom komentar unggahan tersebut.

Dipastikan legal

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat tak akan memanggil Alshad Kautsar Ahmad lantaran memelihara seekor harimau benggala.

Menurut Kepala BBKSDA Jawa Barat, Ammy Nurwati, Alshad memiliki surat-surat izin pemeliharaan satwa eksotik yang berasal dari India itu.

Alshad Ahmad
Alshad Ahmad. (Instagram/@alshadahmad)

"Saudara Alshad Ahmad adalah pemengang izin penangkaran harimau benggala itu," kata Ammy saat ditemui wartawan di Kantor BBKSDA Jawa Barat, Gedebage, Bandung, Jawa Barat, Senin (6/1/2020).

Baca Juga: Rafathar Kangen Sepupu, Raffi Ahmad Langsung Boyong Keluarga ke Singapura!

"Terbitnya SK penangkaran yang saat ini dimiliki saudara Alshad Ahmad itu mengaku pada Permen LH Nomor 19 tahun 2005 yang disitu di Pasal 12 (berisi) bahwa permohonan izin penangkaran dilakukan oleh koperasi badan hukum atau lembaga konservasi," ujarnya lagi.

Lebih lanjut Ammy mengatakan Alshad membuat sebuah perusahaan perseroan terbatas (PT) guna bisa melakukan penangkaran berbagai macam satwa liar ataupun dilindungi, termasuk harimau benggala. PT tersebut resmi didirikan pada Oktober 2018.

"Secara akta pendirian saudara Alshad Ahmad ini memiliki badan hukum yang berbetuk PT Taman Satwa Eksotik," ujarnya.

Alshad Ahmad. (Instagram/@alshadahmad)
Alshad Ahmad. (Instagram/@alshadahmad)

"Secara administrasi yang dimiliki oleh pemohon ini sudah sesuai. Sehingga saya sebagai pejabat yang memiliki legalitas itu tidak benar kalau tidak melegalkan hal tersebut," katanya lagi.

Karena itu, Alshad dianggap legal memiliki harimau benggala yang diberi nama Ehsan dan berusia sekitar 2,5 tahun itu.

Ammy mengatakan sebelum izin penangkaran Alshad itu diteken, BBKSDA sangat berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan berkas. Proses panjang harus ditempuh Alshad untuk mendapat surat izin penangkaran harimau benggala itu. (Kontributor: Aminuddin)

×
Zoomed
TERKINI

Ragam karakter lokal, komik, animasi, gim, hingga berbagai karya kreatif lainnya, menjadi bukti Indonesia tidak kekurang...

life | 20:09 WIB

Penyelenggaraan tahun ini dipastikan menjadi edisi paling ambisius dalam sejarah The Sounds Project....

life | 16:46 WIB

Sebagai remake resmi dari film horor ikonik Gonjiam: Haunted Asylum, sutradara Anggy Umbara sadar betul bahwa ekspektasi...

life | 16:15 WIB

Poster resmi yang dirilis BASE Entertainment turut memperlihatkan atmosfer mencekam film ini....

life | 19:40 WIB

Penggabungan elemen mistis dan ritual lokal jelangkung, dengan bumbu rahasia kelam antar karakter memberikan kejutan yan...

life | 16:39 WIB