Tubagus Joddy. (Instagram/tubagusjoddy)
Matamata.com - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di tol Jombang-Mojokerto. Selain itu, Joddy kini ditahan di Polres Jombang.
Joddy dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 dan atau Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Simak video penjelasan lengkap terkait kabar penangkapan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy!
Baca Juga: Sopir Vanessa Angel Resmi Tersangka!