Mellisa Anggraini (kuasa hukum), PKN (inisial korban), dan Sally Giovanny melaporkan dugaan tindak pelecehan yang dilakukan Miss Universe Indonesia 2023. (MataMata.com/Tiara R)
Matamata.com - Kasus dugaan pelecehan dialami sejumlah peserta Miss Universe Indonesia 2023. Atas terjadinya kasus tersebut, PT Capella Swastika Karya selaku event organizer acara tersebut resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin (7/8).
Adapun salah satu peserta yang diduga mengalami pelecehan tersebut adalah PKN (Natasha). "Kami akhirnya melaporkan perbuatan dugaan adanya pelecehan yang dilakukan terhadap klien kami," ucap kuasa hukum korban PKN alias Natasha, Mellisa Anggraeni di Markas Polda Metro Jaya.
Menurut Melissa, pelecehan terjadi pada tanggal 1 Agustus. PKN (Natasha) diminta melakukan body checking tanpa busana, padahal menurutnya kegiatan tersebut tak ada dalam rangkaian acara. "Sudah terjadi peristiwa yang sudah dibenarkan klien kami di mana mereka tanpa sepengetahuan, tidak ada informasi tidak ada dalam rundown tidak dikasih tahu body checking. Body check tak ada di rundown mereka ditodong" jelas Melissa.
Melissa mengungkapkan, body checking tersebut membuat kliennya terpukul dan merasa diperlakukan sebagai objek. "Cukup membuat klien kami terpukul. Ajang kompetisi yang harusnya meninggikan value perempuan justru diperlakukan sebagai objek," lanjutnya.

Melissa menjelaskan, para peserta Miss Universe Indonesia 2023 tersebut difoto- foto telanjang saat melakukan body checking. "Di Sari Pacific Hotel Jakarta, tepatnya di Ballroom. Bisa dibayangkan luasnya, ada CCTV hanya dibuat sekat dari banner dan gantungan baju. Jadi mereka yang dari dalam bisa melihat dari luar. Kita bisa bayangkan bagaimana teman-teman kontestan mereka tertekan dalam situasi seperti itu," kata Melissa.
Tak tanggung-tanggung, saat melaporkan PT Capella Swastika Karya, Melissa menyerahkan sejumlah bukti-bukti, termasuk di dalamnya rekaman foto dan video. Laporannya tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Mellisa melaporkan PT Capella Swastika Karya karena diduga melanggar Pasal 4, 5, 6, 14, dan 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Terkait kasus pelecehan pada kontestan Miss Universe Indonesia 2023 tersebut, warganet ramai-ramai memberikan komentarnya.
"Up terus, sampe bubar itu MUID" komentar warganet.
"Jatuh sudah citra ajang kecantikan di Indonesia" sahut warganet.
"Sedih lihatnya yang viral bukan prestasi melainkan drama dan masalahnya" ungkap warganet.

"Ya Ampun, nggak nyangka banget ada pelecehan ya sekarang, padahal dari dulu demen banget nonton" tulis warganet lain.