Profil Popo Barbie. (Instagram/popobarbieee_)
"Yang Teriak Pastii Piala Bergilir Tahanan," tambah netizen.
"Kok ada bestinya jugaaa itu?Digilir Tiapp hariii," ujar lainnya.
Sebagai informasi, Popo Barbie ditangkap polisi karena diduga sengaja merekam dan menyebarkan aksi masturbasinya dengan manekin. Kini, TikToker bernama asli Emboy Yasandra (27) itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses lebih lanjut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kerinci AKP Edi Mardi mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-undang (UU) Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Popo Barbie terancam dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia terancam penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Lalu, tersangka juga dikenakan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dengan hukuman penjara selama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.