Potret Terbaru Dara Arafah. (Instagram/daraarafah)
Matamata.com - Dara Arafah ternyata sudah menaruh curiga ke Musridah sebelum mantan ART-nya itu membobol dan menggondol brankas miliknya.
Meski sudah curiga, Dara Arafah tak menyangka jika sang ART akan bertindak sejauh itu.
"Kecurigaan sih ada, cuma kami enggak berpikir bakal kejadian sejauh ini," kata Dara Arafah usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Dara Arafah lantas menyebut bahwa Musridah sempat meminta uang tunai sebesar Rp5 juta untuk kebutuhan mendesak yang rinciannya tidak ia sebutkan.
"Terakhir kali tuh dia minta uang tunai ke saya, totalnya Rp5 juta. Dia katanya mau ada keperluan apa gitu," ujar Dara Arafah.
Namun saat itu, Dara Arafah enggan memenuhi permintaan Musridah dengan dalih tidak pernah menyimpan uang tunai sebanyak itu.
"Saya bilang, 'saya transfer saja ya, mbak'. Terus dia bilang, 'pakai cash saja, mbak. Saya butuh cash'. Saya enggak pernah megang cash di rumah, gitu kata saya," tutur Dara Arafah.
Musridah tiba-tiba menyinggung soal uang yang disimpan Dara Arafah di kamarnya. "Dia tanya, 'Memang di kamar enggak ada cash?'," kata Dara Arafah menirukan Musridah.
Dari situ lah kecurigaan Dara Arafah ke Musridah timbul. Sebab selama mantan ART-nya bekerja di rumah, perempuan 21 tahun tidak pernah bercerita soal uang yang ia simpan di kamar.
"Kayaknya sih dia memang sudah mengintai. Jadi saya sudah mulai curiga di situ, kok dia tahu ada uang cash di kamar saya," ucap Dara Arafah.
Baca Juga: Banding-bandingkan Atta dan Thariq Halilintar, Aurel Hermansyah Dirujak Netizen
Dara Arafah kemudian mengecek kamera CCTV yang ada di komplek. Dari situ diketahui bahwa pembobol brankasnya adalah mantan asisten rumah tangganya sendiri, Musridah.
Sebagaimana diberitakan, Musridah membawa kabur brankas Dara Arafah pada 4 September 2022. Ia melancarkan aksinya saat sang majikan sedang tidak di rumah.
Namun pada 10 September 2022, Dara Arafah mengumumkan bahwa Musridah sudah tertangkap. Musridah diamankan bersama kekasihnya Sarkun yang merupakan otak di balik kejahatan tersebut.
Atas tindakannya, Musridah dan Sarkun resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Adiyoga Priyambodo)