Ojan Sisitipsi 12 Tahun Kecanduan Narkoba dan Sempat Pakai Sabu 3 Tahun

Mohammad Fauzan Lubis alias Ojan Sisitipsi terakhir mengonsumsi kopi yang mengandung ganja pada 6 Maret 2022.

Yohanes Endra | Evi Ariska | MataMata.com
Jum'at, 18 Maret 2022 | 13:04 WIB
Vokalis band Sisitipsi Fauzan Lubis. (Instagram/ohmyjons)

Vokalis band Sisitipsi Fauzan Lubis. (Instagram/ohmyjons)

Matamata.com - Polisi mengungkap bahwa Mohammad Fauzan Lubis alias Ojan Sisitipsi sudah memakai narkoba sejak 2010. Menurut polisi, narkoba pertama yang dipakainya adalah ganja.

"Yang bersangkutan mulai mengonsumi dan mengenal narkotika jenis ganja pada 2010. Perrnah pakai sabu dari 2014 hingga 2019. 2019 berhenti pakai sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, saat menggelar konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022).

Muhammad Fauzan. (Matamata.com/Evi Ariska)
Muhammad Fauzan. (Matamata.com/Evi Ariska)

Sedangkan Mohammad Fauzan Lubis alias Ojan Sisitipsi terakhir mengonsumsi kopi yang mengandung ganja pada 6 Maret 2022 di salah satu kafe di Sumarecon Bekasi.

"Sedangkan terakhir pakai psikoterapi pada Rabu, 16 Maret di rumahnya," ujar Endra Zulpan.

Vokalis band Sisitipsi Fauzan Lubis. (Instagram/ohmyjons)
Vokalis band Sisitipsi Fauzan Lubis. (Instagram/ohmyjons)

Seperti diketahui, Mohammad Fauzan Lubis alias Ojan Sisitipsi ditangkap polisi dari satuan reserse narkoba Polres Jakarta Barat pada Kamis (17/3/2022) sekitar pukul 16.30 WIB di perumahaan Asri Lama, Cipadu, Larangan, Tangerang.

Dari pengangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkotika seperti ganja dengan berat 0,2 gram, 5,5 buti xanax, 0,5 butir dumolid, satu butir aprazolam, satu kapsul rapol, dan resep psikotropika dari dokter.

Vokalis band Sisitipsi Fauzan Lubis. (Instagram/ohmyjons)
Vokalis band Sisitipsi Fauzan Lubis. (Instagram/ohmyjons)

"Tim kemudian melakukan pendalamanan dan menuju rumah yang bersangkutan. Kemudian dilakuakn penggeledahan dan ditemukan kertas papir merek raja mas disimpan di tas di kamar," imbuh Endra Zulpan.

Terkait kasus ini, Ojan disangkakan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal lima taun penjara.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB