Arief Muhammad (kemeja hitam) mendatangi Mabes Polri, Kamis (17/3/2022) dan siap diperiksa dalam kasus Doni Salmanan. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)
Matamata.com - Arief Muhammad diperiksa hampir 7 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas kasus Quotex yang menjerat Doni Salmanan, Kamis (17/3/2022). Setelah menjalani pemeriksaan, Arief Muhammad, yang semula tampak keberatan saat disinggung uang Doni Salmanan, kini berubah sikap.
Suami Tiara Pangestika kini bersedia mengembalikan uang Rp 4 miliar hasil menjual mobil Porsche 911 Carrera 4s miliknya ke Doni Salmanan.
"Sebagai warga negara yang baik, saya akan kooperatif banget. Apa pun yang dibutuhkan penyidik, kami akan kooperatif," ujar Arief Muhammad.
Lelaki 31 tahun ini juga tak berani lagi mengutarakan pemikiran tentang bagaimana nasib uang Rp 4 miliar yang diduga didapat Doni Salmanan dari hasil perbuatan melawan hukum.
"Itu aku nggak bisa jawab, karena kan itu kewenangan penyidik," kata Arief Muhammad.
Namun dalam pemeriksaan tadi, Arief Muhammad mengaku belum mendengar pembahasan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait rencana pengembalian uang.
"Belum ada pembahasan soal itu sama sekali," tuturnya.
Arief Muhammad sebelumnya bersikeras tak mau mengembalikan uang Rp 4 miliar hasil penjualan mobil ke Doni Salmanan. Menurutnya, penyitaan mobil Porsche yang jadi objek jual beli sudah cukup.
"Unsurnya nggak ada yang masuk untuk balikin uang, karena kami akadnya jual beli," ucap Arief Muhammad di Instagram.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meminta siapa pun yang merasa pernah menerima uang dari Doni Salmanan untuk melapor dan mengembalikannya ke pihak berwajib.
Baca Juga: Arief Muhammad Kualat Jual Mobil Rp 4 Miliar ke Doni Salmanan: Harusnya Dengerin Istri
Pasalnya, aset Doni Salmanan mulai disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan pencucian uang sejak 8 Maret 2022.
Hingga saat ini, penyidik sudah mengamankan 97 aset dengan total nilai Rp 64 miliar. (Adiyoga Priyambodo)