Kerugian Tembus Rp9 M, Korban Tak Terima Putri Nia Daniaty Cuma Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania, dituntut 3,5 tahun penjara atas kasus penipuan CPNS.

Nur Khotimah | Rena Pangesti | MataMata.com
Senin, 14 Maret 2022 | 21:12 WIB
Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania (MataMata.com/Alfian Winanto)

Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania (MataMata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Kasus penipuan CPNS yang didakwakan kepada Olivia Nathania memasuki babak baru. Putri Nia Daniaty itu baru saja dituntut 3,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, tuntutan hukuman Olivia Nathania itu menuai protes dari pihak korban. Mewakili korban, pengacara Odie Hudiyanto mengungkapkan keberatan atas hasil sidang hari Senin (14/3/2022).

Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania (MataMata.com/Alfian Winanto)
Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania (MataMata.com/Alfian Winanto)

"Jumlah orang yang dirugikan di kasus ini sangat banyak. Uang yang melayang juga sampai Rp9,7 miliar," kata Odie usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (14/3/2022).

"Ada yang meninggal dan ada hal yang tidak diungkap jaksa," ujarnya lagi.

Pengacara korban mengatakan ada beberapa dugaan tindak pidana yang dilakukan Olivia Nathania. Namun mengapa hanya satu yang disampaikan dalam persidangan.

Sidang tuntutan Olivia Nathania putri Nia Daniaty di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022). (MataMata.com/Rena Pangesti)
Sidang tuntutan Olivia Nathania putri Nia Daniaty di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022). (MataMata.com/Rena Pangesti)

"Kami kurang puas karena hanya 3 tahun hukumannya dengan 1 pasal yang terbukti, penipuan," ujar Odie.

Sementara tindak pidana lainnya seperti pemalsuan surat tidak masuk dalam tuntutan sidang.

Terlebih, aktivitas Olivia Nathania melancarkan modus penipuan lebih dari sekali. Itulah beberapa faktor yang membuat korban kecewa atas tuntutan tersebut.

Potret kebersamaan Nia Daniaty dan Olivia Nathania. (Instagram/niadaniatynew)
Potret kebersamaan Nia Daniaty dan Olivia Nathania. (Instagram/niadaniatynew)

Kendati sudah ada tuntutan, pihak korban masih bisa memperjuangkan keadilan. Harapannya kini ada di tangan majelis hakim.

"Kami akan datang untuk minta ke hakim memberi putusan semaksimal mungkin dan seadil-adilnya. Supaya hakim tau, ini adalah perkara CPNS bodong terbesar setelah reformasi," ujarnya lagi.

Baca Juga: Thariq Halilintar Tak Masalah Fuji Galak: Namanya Juga Baru Pacaran

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB