Angelina Sondakh di Lapas Perempuan Kelas IIA, Pondok Bambu, Jakarta. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)
Matamata.com - Angelina Sondakh akhirnya bebas setelah dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun. Ia resmi dinyatakan bebas dari masa hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA, Pondok Bambu, Jakarta, Kamis (3/3/2022) pagi ini.
Pada hari kebebasannya, Angelina Sondakh mengenakan busana warna merah jambu yang dipadukan dengan bawahan ungu.

Angelina Sondakh kemudian memberikan pernyataan di hadapan awak media usai menghirup udara bebas lagi.
"Alhamdulillah, saya sudah dinyatakan bebas," ucapnya seraya menangis haru.
Lebih lanjut, Angelina Sondakh meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas perbuatannya di masa lalu.

"Perbuatan saya tidak patut ditiru atau dicontoh. Saya sangat menyesal," kata Angelina Sondakh, masih dengan berurai air mata.
Sebagaimana diketahui, Angelina Sondakh menyandang status sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2012.
Ketika itu, Angelina Sondakh dinyatakan bersalah atas kasus suap anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Atas perbuatannya, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
Angelina Sondakh sendiri awalnya dijadwalkan bebas pada April 2022. Namun menurut keterangan Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, perempuan 44 tahun mendapat cuti sehingga keluar lebih awal. (Adiyoga Priyambodo)
Baca Juga: LIVE: Detik-detik Angelina Sondakh Bebas dari Penjara