Seleb
Lama Bungkam, Nindy Ayunda Kini Buka Suara Usai Suaminya Diciduk Polisi
Nindy Ayunda berterima kasih atas dukungan yang diterima untuk keluarganya.
Yohanes Endra | Rena Pangesti

Matamata.com - Penyanyi Nindy Ayunda akhirnya buka suara beberapa hari setelah sang suami, Askara Parasady Harsono ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Nindy Ayunda yang sejak kemarin hanya mengunggah ulang postingan ucapan ulang tahun dari teman-temannya, kini menuliskan pesan singkat.
Pelantun Cinta Cuma Satu itu berterima kasih atas dukungan yang diterima untuk keluarganya.
Baca Juga
Suami Nindy Ayunda Akui Pakai Narkoba Sejak Setahun Terakhir
Suami Nindy Ayunda Dapat Narkoba dari Rekannya saat Berada di Australia
Suami Nindy Ayunda Ungkap Alasannya Memakai Narkoba
FOTO: Wajah Lusuh Suami Nindy Ayunda di Polres Jakarta Barat
Polisi Temukan 50 Peluru Tajam dan Senpi Ilegal di Rumah Suami Nindy Ayunda
"Terima kasih untuk segala doa, perhatian dan semangat buat saya beserta keluarga," tulis Nindy Ayunda di Insta Story, Selasa (12/1/2021).
Beberapa saat sebelum Nindy Ayunda membuat postingan mengenai hal tersebut, polisi telah menggelar rilis seputar penangkapan sang suami.
Askara Parasady Harsono ditangkap di kediamannya kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada Kamis, 7 Januari 2021.
![Unggahan Nindy Ayunda [Instagram/@nindyparasadyharsono]](https://media.suara.com/pictures/original/2021/01/13/72673-unggahan-nindy-ayunda-instagramatnindyparasadyharsono.jpg)
Lewat penangkapan itu, polisi tak menemukan barang bukti berupa narkotika. Namun ada sejumlah barang yang diamankan yakni senapan api serta pelumas seks yang awalnya dikira narkoba.
Hanya saja saat dites urine, hasilnya positif mengandung amfetamin dan mentamfetamin. Di hadapan awak media, Askara Parasady Harsono mengungkap alasan menggunakan barang haram tersebut.
"Untuk ketenangan," ucapnya singkat dalam konferensi pers, Selasa (12/1/2021).
Atas penangkapan dan hasil tes urine, Askara Parasady Harsono dijerat Pasal 127 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman baginya yang kini ditetapkan sebagai tersangka adalah 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.