Keberatan Sidang Perdana Digelar Online, Jerinx SID Putuskan Walk Out!

Sidang perdana kasus dugaan pencemaran Jerinx SID terhadap IDI pun ditunda 15 menit karena Jerinx walk out.

Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Kamis, 10 September 2020 | 11:19 WIB
Jerinx SID (Instagram/@jrxsid)

Jerinx SID (Instagram/@jrxsid)

Matamata.com - Pada hari ini, Kamis (10/9/2020), sidang perdana Jerinx SID digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Sidang itu dihelat secara online dan ditayangkan di YouTube PN Denpasar. Drummer Superman is Dead ini hadir mengenakan kaos berwarna hitam dan menutupi sebagian wajahnya dengan masker sekira pukul 09.15 WIB. 

Agenda sidang perdana berupa pemeriksaan terhadap terdakwa Jerinx SID atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sang musisi ditemani 12 kuasa hukum dalam sidangnya kali ini. 

Jerinx ditahan Polda Bali. (ist)
Jerinx ditahan Polda Bali. (ist)

Sidang baru saja dimulai, namun Jerinx SID sudah menyampaikan keberatan terkait sidang yang digelar secara daring.

“Maaf yang mulia. Jujur, saya keberatan dengan sidang online karena saya merasa hak-hak saya sebagai warga negara dirampas dan kurang fair,” kata Jerinx SID dalam sidang. “Jadi saya mohon sidang ini ditunda atau sidang dilakukan secara langsung, tatap muka,” imbuhnya.

Mengingat ini sebagai upaya pencegahan terhadap paparan virus corona atau COVID-19, permintaan itu lalu ditolak majelis hakim. Keberatan Jerinx SID yang ditolak majelis hakim membuat persidangan dilanjutkan. 

Jerinx SID (Instagram/@jrxsid)
Jerinx SID (Instagram/@jrxsid)

Namun suami Nora Alexandra itu tetap kukuh akan pendiriannya. “Maaf saya menolak (sidang dilanjutkan). Jika ini dipaksakan, saya memilih untuk keluar dari ruang sidang,” tegas Jerinx SID.

Jerinx SID membuktikan pendiriannya tersebut. Ia walk out saat majelis hakim maupun jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan persidangan. Bukan hanya sang musisi, kepergiannya juga diikuti 12 pengacara yang mendampingi. Sidang perdana kasus dugaan pencemaran Jerinx SID terhadap IDI pun ditunda 15 menit karena Jerinx walk out. 

Kasus Jerinx SID bermula saat ia mengunggah postingan di Instagram yang menyebut ‘IDI Kacung WHO’ dengan emoji babi. Tak pelak lagi ini menimbulkan pro kontra sampai beberapa anggota IDI merasa terhina dengan postingan tersebut.

Jerinx SID (Instagram)
Jerinx SID (Instagram)

Dikatakan Jerinx SID, ia mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik dan telah meminta maaf atas hal tersebut. Kendati begitu, laporan kepada Jerinx ke Polda Bali tetap dilanjutkan. Akibat perbuatannya, Jerinx ditahan sejak 12 Agustus 2020. Ia dikenakan pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [Rena Pangesti]

Baca Juga: Di-DM Oknum Doakan Jerinx SID Dihukum Mati, Istri: Suami Saya Bukan Teroris

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB

Momen ulang tahun aktris Natasha Rizky yang jatuh pada awal Mei 2025 menjadi sorotan publik setelah mantan suami sekalig...

seleb | 08:39 WIB
Tampilkan lebih banyak