Keberatan atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Vicky Prasetyo Ajukan Eksepsi

Sidang perdana Vicky Prasetyo atas kasus pencemaran nama baik digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020).

Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Rabu, 22 Juli 2020 | 14:57 WIB
Vicky Prasetyo dikerubuti wartawan saat akan masuk ke mobil tahanan menuju Rutan Salemba. [Alfian]

Vicky Prasetyo dikerubuti wartawan saat akan masuk ke mobil tahanan menuju Rutan Salemba. [Alfian]

Matamata.com - Atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 3 pasal sekaligus di sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020), Vicky Prasetyo mengaku keberatan. Mantan suami Angel Lelga itu pun meminta kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah untuk mengajukan eksepsi atau keberatan.

Vicky Prasetyo saat menyerahkan diri ke Kejari Jakarta Selatan. [Alfian]
Vicky Prasetyo saat menyerahkan diri ke Kejari Jakarta Selatan. [Alfian]

Vicky keberatan atas dakwaan jaksa tentang pasal 45 ayat 3 juncto pasal 36 juncto pasal 27 ayat 3 UU ITE, pasal 311 ayat 1 KUHP, dan pasal 355 ayat 1 KUHP yang dituntutkan kepadanya. 

"(Ajukan) eksepsi saja pak Ramdan (Ramdan Alamsyah)," ujar Vicky Prasetyo dalam sidang yang digelar secara virtual.

"Baik, berarti kita akan ajukan eksepsi dari dakwaan jaksa yang mulia hakim," kata Ramdan Alamsyah menuruti permintaan kliennya.

Permintaan Vicky itu pun dikabulkan hakim yang memimpin jalannya persidangan. Dengan demikian sidang akan dilanjutkan kembali pada pekan depan, Rabu, 29 Juli 2020.

"Jadi kami memberikan saudara lewat penasehat hukum akan mengajukan keberatan atau eksepsi dari dakwaan penuntut umum. Kami berikan waktu satu pekan, cukup ya," kata hakim sambil menutup sidang.

Seperti diketahui, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga ke polisi dengan tuduhan perzinaan dengan Fiki Alman pada November 2018. Namun, penyelidikan atas kasus itu telah dihentikan karena tuduhannya tak terbukti. 

Angel Lelga yang merasa tak terima melaporkan balik Vicky Prasetyo atas tindakan pidana pencemaran nama baik atau fitnah. [Herwanto]

Baca Juga: Vicky Prasetyo Dituntut 3 Pasal di Sidang Perdana Kasus dengan Angel Lelga

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB

Momen ulang tahun aktris Natasha Rizky yang jatuh pada awal Mei 2025 menjadi sorotan publik setelah mantan suami sekalig...

seleb | 08:39 WIB