Suami Dituntut Seumur Hidup, Istri Zul Zivilia Langsung Pukul Lelaki Ini

Retno Paradinah terpukul Zul Zivilia dituntut seumur hidup.

Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Selasa, 10 Desember 2019 | 09:27 WIB
Istri Zul Zivilia, Retno Paradinah. (Matamata.com)

Istri Zul Zivilia, Retno Paradinah. (Matamata.com)

Matamata.com - Retno Paradinah, istri Zul Zivilia terlihat terpukul setelah mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (9/12/2019).

Jaksa menuntut Zul Zivilia dengan penjara seumur hidup. Mendengar hal tersebut Retno Paradinah terlihat menutup mukanya dengan tisu. Selepas pembacaan tuntutan, Retno langsung menangis sesenggukan tidak menerima tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai bersidang Retno Paradinah langsung menangis dan menghampiri Muhammad Hendriawan alias Rian, lelaki yang diduga menjadi orang yang mengajak Zul Zivilia untuk terlibat dalam kasus Narkoba. Dia pun langsung memukul lekaki tersebut. Beruntung hal tersebut tidak berlangsung lama karena petugas langsung membawa Rian ke ruang tahanan sementara.

Zul Zivilia dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fedrik Adhar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (9/12/2019).

"Pidana penjara terhadap terdakwa tiga, Zulkifli alias Zul bin Djamaluddin selama seumur hidup dengan perintah untuk tetap ditahan," kata Fedrik Adhar dalam sidang.

Zul Zivilia didampingi sang istri, Retno Paradinah sebelum menjalani sidang di PN Jakarta Utara, Senin (21/10/2019). [Evi Ariska/Suara.com]
Zul Zivilia didampingi sang istri, Retno Paradinah sebelum menjalani sidang di PN Jakarta Utara, Senin (21/10/2019). [Evi Ariska/Suara.com]

Fedrik Adhar meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa perkara dan memutuskan hukuman yang diajukan JPU.

"Jaksa penuntut umum dalam perkara ini memperhatikan tentang undang-undang yang disangkutkan, menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa perkara ini," katanya.

Zul Zivilia bersama tiga orang terdakwa lainnya dinyatakan bersalah atas tidak pidana kasus narkoba.

"Terbukti bersalah secara sah mendukung melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 133 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar jaksa. [Evi Ariska]

Baca Juga: Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Zul Zivilia: Memang Sudah Takdir!

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Bandit adalah film action-crime-drama terbaru yang debut di JAFF 2025, menampilkan kisah kelam penuh ketegangan tentang ...

seleb | 22:12 WIB

Film ini memilih tetap berada di era 2000-an untuk merayakan cinta yang tumbuh di tengah reformasi, surat-surat, dan keh...

seleb | 09:24 WIB

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB