DPR Minta Kapolri Usut Keterlibatan Korporasi Asing dalam Kasus Karhutla
matamata.com - Anggota Komisi IV DPR RI, Robert J. Kardinal, mendukung langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam mengusut dugaan keterlibatan pihak asing pada kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah daerah.
Robert menegaskan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak boleh berhenti pada penemuan dugaan awal. Polri harus menelusuri penanggung jawab utama dan memastikan seluruh korporasi yang terbukti melanggar hukum dijatuhi sanksi setimpal.
"Langkah Kapolri membongkar dugaan keterlibatan pihak asing dalam kasus karhutla ini harus kita kawal bersama. Saya mendukung penuh kepolisian untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu," kata Robert dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Menurut Robert, penegakan hukum ini sangat krusial mengingat luasnya penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit oleh entitas asing di Indonesia. Keuntungan ekonomi dari investasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum serta merusak lingkungan.
"Jangan sampai ada korporasi asing yang mengeruk keuntungan di bumi Nusantara, tetapi merusak lingkungan dan merugikan rakyat lewat praktik pembakaran lahan," tegas politisi asal Daerah Pemilihan Papua Barat Daya tersebut.
Berdasarkan laporan Palm Oil Magazine 2024, investor asing diperkirakan menguasai atau mengelola 2 juta hingga 3 juta hektare perkebunan sawit nasional, terutama melalui grup korporasi regional asal Malaysia dan Singapura.
Data Kementerian Investasi/BKPM juga mencatat besarnya aliran modal asing di sektor pertanian. Investor Singapura menguasai 53,7 persen dan Malaysia 15,8 persen kepemilikan, dengan sebaran kebun sawit berada di Sumatra dan Kalimantan.
Sementara itu, realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) sektor pertanian periode 2015 hingga Maret 2021 menembus 9,5 miliar dolar AS, serta investasi hilirisasi sawit hingga September 2026 mencapai Rp44,4 triliun.
Robert menilai, pembukaan lahan (land clearing) dengan cara membakar demi memangkas biaya operasional merupakan pelanggaran berat. Praktik ini memicu krisis ekologis, kabut asap lintas batas, dan penderitaan masyarakat.
"Investasi asing memang membawa dampak ekonomi, tetapi kepatuhan pada hukum Indonesia adalah harga mati. Jika ada perusahaan PMA yang terbukti sengaja membakar lahan atau membiarkan konsesinya terbakar, sanksinya harus tegas: cabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU), lalu proses pidana pengurusnya," ujar Robert.
Baca Juga: BPBD Pastikan Kabut Asap Karhutla Kalimantan Belum Masuk Wilayah Bali
Selain penindakan, Robert mendorong Bareskrim Polri mengumumkan nama-nama korporasi yang terlibat secara transparan setelah alat bukti terpenuhi. Ia juga meminta pemerintah menggelar audit total terhadap seluruh konsesi perkebunan sawit milik investor asing.
Audit ini penting untuk memastikan tingkat kepatuhan lingkungan, ketersediaan sarana pemadam kebakaran, dan tata kelola air di lahan gambut. Pemerintah juga diimbau mewajibkan seluruh investor asing menerapkan metode pembukaan lahan tanpa bakar (zero-burning preparation) serta memenuhi standar sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). (Antara)