Darurat Bullying Anak, DPR Wacanakan Pembentukan UU Antiperundungan Khusus

Anggota Komisi III DPR RI sebut Indonesia sudah darurat perundungan anak dan mendorong pengkajian serta pembentukan UU Anti-Bullying khusus.

Elara | MataMata.com
Senin, 19 Oktober 2026 | 10:38 WIB
Darurat Bullying Anak, DPR Wacanakan Pembentukan UU Antiperundungan Khusus

Darurat Bullying Anak, DPR Wacanakan Pembentukan UU Antiperundungan Khusus

matamata.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai regulasi terkait antiperundungan perlu dikaji ulang secara menyeluruh guna memperkuat upaya pencegahan dan penanganan, khususnya bagi anak-anak. Langkah ini dinilai mendesak di tengah maraknya kasus perundungan di berbagai daerah.

"Menurut saya, situasi saat ini sudah darurat perundungan anak dan memerlukan pembenahan radikal. Kita tidak boleh terus-menerus baru bereaksi setelah ada korban," tegas Abdullah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (19/10).

Legislator bidang penegakan hukum tersebut menjelaskan, pengkajian regulasi bertujuan untuk menilai efektivitas aturan yang berlaku saat ini serta mengidentifikasi celah hukum dalam perlindungan anak.

Jika pembentukan undang-undang khusus antiperundungan dinilai efektif memberikan kepastian hukum, usulan tersebut perlu segera dibahas bersama sebagai wujud kehadiran negara.

Selain aspek hukum, Abdullah menekankan pentingnya evaluasi sistem pencegahan dengan melibatkan keluarga, satuan pendidikan, dan lingkungan masyarakat.

Menurutnya, terdapat dua kendala utama saat ini: minimnya pemahaman mengenai regulasi penanganan perundungan serta belum terintegrasinya gerakan antiperundungan secara nasional.

Kondisi tersebut menyebabkan penanganan kasus cenderung reaktif—baru ditangani secara intensif setelah viral atau menyita perhatian publik—sementara langkah preventif belum berjalan optimal.

Abdullah secara khusus menyoroti dua peristiwa tragis yang belakangan terjadi, yakni kasus MHAQ (7), siswa SD Negeri 1 Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah, serta Z (10), anak penyandang sindrom down di Surabaya, Jawa Timur. Keduanya meninggal dunia diduga akibat tindakan perundungan.

Guna mencegah peristiwa serupa terulang, Abdullah menegaskan penanganan perundungan tidak bisa lagi menggunakan cara-cara konvensional.

"Saya memandang Indonesia perlu mempertimbangkan undang-undang antiperundungan tersendiri. Regulasi ini nantinya dapat mengarahkan berbagai aspek secara komprehensif, mulai dari cakupan perlindungan, kewajiban pemangku kepentingan, sanksi tegas, mekanisme pengawasan, hingga pemulihan psikologis korban," ujarnya. (Antara)

Baca Juga: Isi Pertemuan Presiden Prabowo dan Sekjen PBB Antnio Guterres di Hambalang

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Hasil survei Adidaya Institute mencatat AHY sebagai Menko dengan kinerja terbaik (38,5%). Namun, 49,8% publik mendesak P...

news | 11:00 WIB

Anggota Komisi III DPR RI sebut Indonesia sudah darurat perundungan anak dan mendorong pengkajian serta pembentukan UU A...

news | 10:38 WIB

Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Sekjen PBB Antnio Guterres di Hambalang. Pertemuan membahas isu Palestina, ...

news | 10:00 WIB

Maia Estianty mengaku enggan rilis lagu baru karena menilai royalti musik era digital tidak semanis era kaset, CD, dan R...

news | 09:30 WIB

Aksi nostalgia Kangen Band di Synchronize Fest 2026 diwarnai momen haru. Andika Mahesa minta Dodhy agar Kangen Band tida...

news | 08:55 WIB