Darurat Bullying Anak, DPR Wacanakan Pembentukan UU Antiperundungan Khusus
matamata.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai regulasi terkait antiperundungan perlu dikaji ulang secara menyeluruh guna memperkuat upaya pencegahan dan penanganan, khususnya bagi anak-anak. Langkah ini dinilai mendesak di tengah maraknya kasus perundungan di berbagai daerah.
"Menurut saya, situasi saat ini sudah darurat perundungan anak dan memerlukan pembenahan radikal. Kita tidak boleh terus-menerus baru bereaksi setelah ada korban," tegas Abdullah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (19/10).
Legislator bidang penegakan hukum tersebut menjelaskan, pengkajian regulasi bertujuan untuk menilai efektivitas aturan yang berlaku saat ini serta mengidentifikasi celah hukum dalam perlindungan anak.
Jika pembentukan undang-undang khusus antiperundungan dinilai efektif memberikan kepastian hukum, usulan tersebut perlu segera dibahas bersama sebagai wujud kehadiran negara.
Selain aspek hukum, Abdullah menekankan pentingnya evaluasi sistem pencegahan dengan melibatkan keluarga, satuan pendidikan, dan lingkungan masyarakat.
Menurutnya, terdapat dua kendala utama saat ini: minimnya pemahaman mengenai regulasi penanganan perundungan serta belum terintegrasinya gerakan antiperundungan secara nasional.
Kondisi tersebut menyebabkan penanganan kasus cenderung reaktif—baru ditangani secara intensif setelah viral atau menyita perhatian publik—sementara langkah preventif belum berjalan optimal.
Abdullah secara khusus menyoroti dua peristiwa tragis yang belakangan terjadi, yakni kasus MHAQ (7), siswa SD Negeri 1 Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah, serta Z (10), anak penyandang sindrom down di Surabaya, Jawa Timur. Keduanya meninggal dunia diduga akibat tindakan perundungan.
Guna mencegah peristiwa serupa terulang, Abdullah menegaskan penanganan perundungan tidak bisa lagi menggunakan cara-cara konvensional.
"Saya memandang Indonesia perlu mempertimbangkan undang-undang antiperundungan tersendiri. Regulasi ini nantinya dapat mengarahkan berbagai aspek secara komprehensif, mulai dari cakupan perlindungan, kewajiban pemangku kepentingan, sanksi tegas, mekanisme pengawasan, hingga pemulihan psikologis korban," ujarnya. (Antara)
Baca Juga: Isi Pertemuan Presiden Prabowo dan Sekjen PBB Antnio Guterres di Hambalang