UU Satu Data Indonesia Resmi Disahkan, DPR Sebut Integrasi Data Bansos Lebih Mudah

UU Satu Data Indonesia resmi disahkan. DPR sebut aturan ini mempermudah integrasi data bansos dan pendidikan untuk kebijakan yang tepat sasaran.

Elara | MataMata.com
Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:15 WIB
UU Satu Data Indonesia Resmi Disahkan, DPR Sebut Integrasi Data Bansos Lebih Mudah

UU Satu Data Indonesia Resmi Disahkan, DPR Sebut Integrasi Data Bansos Lebih Mudah

matamata.com - Kehadiran Undang-Undang (UU) Satu Data Indonesia dinilai menjadi solusi atas persoalan data terpisah yang selama ini menyulitkan pengambilan kebijakan nasional. Aturan baru ini dirancang untuk mempermudah integrasi data bantuan sosial (bansos) hingga sektor pendidikan.

Anggota DPR RI Ledia Hanifa Amalia menjelaskan bahwa pengelolaan data yang berserakan dan masih bersifat sektoral selama ini menghambat pemerintah dalam memperoleh gambaran secara menyeluruh.

"Data itu selama ini berserak-serak di mana-mana, tidak bisa digabungkan sehingga akhirnya menyulitkan pengambilan kebijakan. Misalnya, data desil yang perlu diintegrasikan dengan data PKH, KIP, PIP, dan data lainnya. Kalau datanya terpisah-pisah, pemerintah tidak mendapatkan gambaran yang komprehensif," ujar Ledia di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Ledia, yang juga merupakan anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Satu Data Indonesia, menegaskan bahwa undang-undang ini bertujuan memastikan data kebutuhan perencanaan pembangunan tersedia secara lengkap dan terintegrasi.

Kendati demikian, pengumpulan data tetap dilakukan oleh masing-masing kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga tingkat desa dan kelurahan dengan standar yang seragam.

Menurutnya, integrasi data membutuhkan sistem yang saling terhubung atau memiliki kemampuan interoperabilitas. Hal ini menuntut adanya standar dan klasifikasi data yang sama di seluruh kementerian dan lembaga.

"Yang paling penting adalah bagaimana data itu matching. Ada interoperabilitas antara satu kementerian dengan kementerian lain. Sistemnya harus bisa saling terhubung, tetapi untuk bisa saling terhubung harus memiliki frekuensi, standar, dan klasifikasi yang sama," kata Ledia.

Ia menambahkan, keterhubungan sistem tidak berarti seluruh data dapat diakses secara bebas tanpa batas. Data tetap dikelompokkan ke dalam klasifikasi tertentu, meliputi data terbuka, terbatas, dan tertutup, yang pertukarannya wajib tunduk pada aturan berlaku.

DPR RI resmi menyetujui RUU Satu Data Indonesia menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (6/10/2026). Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyatakan bahwa pengesahan aturan ini menjadi fondasi penting untuk memperkuat tata kelola data nasional sekaligus menjadikan data sebagai basis utama pembangunan. (Antara)

Baca Juga: Yusril Dorong Penguatan Regulasi Zakat, Baznas Targetkan Rp70 Triliun di 2027

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

UU Satu Data Indonesia resmi disahkan. DPR sebut aturan ini mempermudah integrasi data bansos dan pendidikan untuk kebij...

news | 13:15 WIB

Menko Yusril Ihza Mahendra mendorong penguatan regulasi UU Pengelolaan Zakat untuk perkuat Baznas. Sementara itu, Baznas...

news | 12:58 WIB

Pemerintah imbau petani segera perbarui data e-RDKK pupuk subsidi MT Okmar sebelum 25 Oktober 2026. Cek HET terbaru dan ...

news | 12:30 WIB

Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 74/2026 yang mengatur subsidi bunga kredit 10 persen per tahun untuk Kredit Perempu...

news | 12:15 WIB

Kemenekraf siap mendampingi pelaku ekonomi kreatif Indonesia menembus pasar Jepang melalui kurasi dan promosi di ajang I...

news | 11:57 WIB