Yusril Dorong Penguatan Regulasi Zakat, Baznas Targetkan Rp70 Triliun di 2027
matamata.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendorong penguatan regulasi dan kelembagaan pengelolaan zakat. Langkah ini dinilai strategis untuk mendukung pengentasan kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan Yusril saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan Grand Baznas Awards 2026 di Jakarta, Selasa (13/10/2026). Ia menilai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat perlu dikaji ulang agar Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dapat bekerja lebih efektif, profesional, dan berdampak luas.
Yusril menegaskan bahwa tata kelola zakat di Indonesia memiliki landasan hukum kuat yang mengakar pada sejarah hubungan agama dan negara. Menurutnya, tata kelola tersebut wajib mempertahankan dimensi spiritual tanpa mengabaikan potensi ekonomi zakat.
"Pengelolaan zakat tidak boleh hanya berorientasi pada penghimpunan dan penyaluran bantuan semata, tetapi harus mampu mendorong kemandirian ekonomi masyarakat serta menjadi instrumen pemberdayaan yang berkontribusi nyata terhadap pengentasan kemiskinan," ujar Yusril dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Yusril juga mengingatkan agar zakat tidak diperlakukan sepenuhnya sebagai instrumen fiskal yang kaku layaknya pajak. Ciri khas zakat sebagai kewajiban keagamaan harus tetap dijaga agar nilai ibadahnya tidak tergerus.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Baznas RI Sodiq Mudjahid menyampaikan bahwa Rakornas 2026 menjadi ajang konsolidasi 1.300 peserta dari 34 Baznas provinsi dan 308 Baznas kabupaten/kota. Konsolidasi ini bertujuan merumuskan program kerja 2027 sekaligus memperkuat kolaborasi lintas sektor.
"Melalui konsolidasi ini, kami ingin memperkuat penghimpunan, pengelolaan, dan pendayagunaan zakat, infak, serta sedekah agar semakin produktif dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat," tutur Sodiq.
Sodiq menambahkan, Baznas menargetkan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah mencapai Rp70 triliun pada 2027. Target ini didukung oleh berbagai program prioritas di bidang pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan usaha, ketahanan pangan, hingga bantuan kemanusiaan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyoroti besarnya potensi dana sosial keagamaan yang belum terserap maksimal melalui lembaga resmi. Ia menekankan pentingnya peningkatan literasi zakat dan pembenahan tata kelola lembaga pengelola.
Senada dengan hal itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani menegaskan bahwa tingkat kepercayaan publik adalah kunci keberhasilan Baznas. Menurut Ahmad, transparansi, kemudahan layanan, dan ketepatan penyaluran menjadi faktor utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola dana umat tersebut. (Antara)
Baca Juga: Kementan Imbau Petani Segera Isi e-RDKK Pupuk Subsidi Sebelum 25 Oktober 2026