Prabowo Dorong Investasi Berkualitas Lewat Hilirisasi Industri dan Kemudahan Perizinan
matamata.com - Pemerintah terus memacu peningkatan realisasi investasi berkualitas melalui penguatan hilirisasi industri dan percepatan layanan perizinan terintegrasi. Langkah ini diambil untuk memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan penyerapan tenaga kerja.
"Kita tetap mendorong investasi ini untuk terus meningkat menjadi investasi yang berkualitas, tentunya yang memberikan dampak positif pada penyerapan tenaga kerja," ujar Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Rosan menjelaskan, langkah strategis tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas bersama jajaran menteri Kabinet Merah Putih.
Komitmen tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Kontribusi penanaman modal pada sektor hilirisasi tercatat melonjak signifikan pada triwulan ketiga tahun 2026.
"Jika melihat trennya, pada 2024 kontribusi hilirisasi baru sekitar 26 persen. Namun, pada triwulan ketiga tahun ini sudah mencapai 35 persen," kata Rosan.
Pemerintah memastikan setiap investasi yang masuk mampu memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem rantai pasok global. Dalam pelaksanaan hilirisasi, fokus utama diarahkan pada pengembangan industri strategis berbasis nikel dan baterai kendaraan listrik (electric vehicle), dengan tetap menjaga keseimbangan tingkat produksi serta penguasaan teknologi.
Selain hilirisasi, pemerintah mereformasi birokrasi penanaman modal melalui integrasi sistem perizinan yang melibatkan 28 kementerian dan lembaga terkait.
Salah satu terobosan penting dalam reformasi ini adalah penerapan mekanisme fiktif positif. Melalui aturan ini, Kementerian Investasi berwenang menerbitkan dan menyetujui izin apabila instansi teknis terkait tidak menyelesaikan proses sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
Hingga saat ini, Kementerian Investasi mencatat telah menerbitkan sekitar 328 izin penanaman modal melalui mekanisme fiktif positif guna memangkas birokrasi yang berbelit.
Tak hanya itu, kemudahan juga diberikan untuk pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi tenaga kerja asing. Proses pengurusan yang sebelumnya memakan waktu bertahun-tahun atau berbulan-bulan kini dipangkas menjadi hanya lima hari kerja.
Baca Juga: Sekjen PBB Puji Indonesia sebagai Pilar Multilateralisme dan Perdamaian Dunia
"Investor membutuhkan kepastian dan tidak menyukai kejutan. Hal itulah yang sedang kami upayakan, yakni mengurangi ketidakpastian, terutama dari sisi perizinan," tegas Rosan. (Antara)