Jokowi Buka Suara Soal Isu Pemakzulan Gibran: Ikuti Mekanisme Konstitusi
matamata.com - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mencuat pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan. Jokowi menegaskan seluruh proses tersebut harus mengikuti mekanisme demokrasi dan aturan hukum yang berlaku.
"Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada," ujar Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/10/2026).
Pernyataan itu disampaikan Jokowi merespons munculnya dorongan pemakzulan setelah MK membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Jokowi menegaskan dirinya menghormati putusan lembaga peradilan konstitusi tersebut beserta seluruh pertimbangan hukum di dalamnya.
Menanggapi sorotan publik terhadap riwayat pendidikan Gibran, Jokowi menjelaskan bahwa setiap negara memiliki sistem jenjang pendidikan yang berbeda. Menurutnya, lulusnya seseorang dari jenjang S1 menandakan orang tersebut telah melewati tahapan pendidikan sebelumnya.
"Kalau kita tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1, atau diploma. Di luar negeri ada sistemnya sendiri, ada yang lewat program pathway, baru masuk diploma, kemudian S1. Kalau menyelesaikan S1 itu kan mestinya sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau belum, ya tidak bisa daftar S1," jelasnya.
Sebelumnya, MK dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat luar negeri yang disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA/sederajat.
Kendati demikian, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Mahkamah menilai persoalan tersebut secara substansial tidak tepat diselesaikan melalui rezim PHPU karena Gibran telah resmi dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Baca Juga: Trump Desak Xi Jinping Perbaiki Hubungan dengan Jepang dan Cabut Pembatasan Ekspor
Saat ditanya mengenai peluang Gibran atau potensi pasangan Prabowo-Gibran untuk kembali maju pada Pilpres 2029, Jokowi enggan berspekulasi lebih jauh. Ia menyerahkan seluruh wewenang teknis kepada penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu, sembari menilai kontestasi 2029 masih sangat jauh. (Antara)