MK Tak Dapat Diskualifikasi Gibran dari Jabatan Wakil Presiden, Ini Alasannya

MK menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wapres usai pelantikan. Simak pertimbangan hukum lengkapnya di sini.

Elara | MataMata.com
Rabu, 07 Oktober 2026 | 06:15 WIB
MK Tak Dapat Diskualifikasi Gibran dari Jabatan Wakil Presiden, Ini Alasannya

MK Tak Dapat Diskualifikasi Gibran dari Jabatan Wakil Presiden, Ini Alasannya

matamata.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.

"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan amar putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK mengungkapkan fakta bahwa persidangan tidak menemukan atau memperoleh bukti meyakinkan terkait ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA/sederajat.

Keabsahan penyetaraan ijazah tersebut sejatinya diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Kendati demikian, Adies menjelaskan bahwa persoalan tersebut tidak dapat lagi diperiksa dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres. Pasalnya, Gibran sudah resmi dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Menurut Mahkamah, pelantikan pasangan calon terpilih menandai berakhirnya seluruh rangkaian tahapan Pilpres 2024. Oleh karena itu, gugatan yang diajukan para pemohon dinilai tidak tepat lagi dikategorikan sebagai sengketa hasil pemilu.

"Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden," jelas Adies.

Atas dasar pertimbangan tersebut, MK mengabulkan sebagian eksepsi termohon mengenai kedudukan hukum (legal standing) para pemohon dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Permohonan sengketa ini sebelumnya diajukan oleh gabungan kelompok masyarakat dan lembaga, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Dalam petitumnya, para pemohon mendesak MK menyatakan syarat pendidikan dalam UU Pemilu wajib dipenuhi secara sah saat pendaftaran. Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran, membatalkan keputusan KPU terkait penetapan calon, serta membatalkan pelantikan Gibran oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Baca Juga: Ngeri! Wavi Zihan Kesurupan Tiga Entitas di Film 'Rambut Sewu: Satu Langkah Getih'

Selain itu, pemohon meminta MPR menggelar sidang paripurna untuk memilih Wakil Presiden baru dari dua calon yang diusulkan Presiden, paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

MK menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wapres usai pelantikan. Simak pertim...

news | 06:15 WIB

Kemenkeu mencatat penerimaan Bea Cukai per September 2026 mencapai Rp240,28 triliun (71,51% target APBN). Simak rincian ...

news | 14:11 WIB

Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto mengimbau massa serikat buruh menjaga ketertiban saat demo pengesahan RUU Pelindu...

news | 14:06 WIB

DPR RI resmi mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi UU dalam Rapat Paripurna. Menaker Yassierli sebut UU i...

news | 13:40 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara PHPU terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabumi...

news | 11:31 WIB