Kasus Korupsi BPJS Ketenagakarjaan: Tiga Terdakwa Rekayasa Klaim JKK Rp24,55 M Hadapi Sidang Putusan
matamata.com - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi klaim fiktif program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakarjaan periode 2014–2024 menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/10).
Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Human Resource Development (HRD) PT Mitra Adi Perkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera, Renu Arinta Shani, serta dua mantan staf verifikasi klaim BPJS Ketenagakarjaan, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.
"Sidang Sayoko dan kawan-kawan hari ini adalah pembacaan putusan," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, di Jakarta, Kamis (8/10).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang pembacaan putusan dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB di Ruang Wirjono Projodikoro 2, dipimpin oleh Hakim Ketua I Wayan Yasa.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perbuatan ketiga terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp24,55 miliar. Kerugian timbul akibat pencairan tanpa hak atas 391 pengajuan klaim JKK BP Jamsostek yang direkayasa sepanjang 2014 hingga 2024 untuk kepentingan pribadi.
Dari total kerugian negara tersebut, Renu diduga menikmati hasil pencairan klaim fiktif sebesar Rp16,34 miliar, Sri menerima Rp5,94 miliar, dan Sayoko mendapatkan Rp1,63 miliar.
Modus operandi yang dijalankan Renu sejak 2014 hingga 2024 yakni menyusun dokumen klaim JKK rekayasa dengan meminjam dokumen pribadi karyawan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu kepesertaan BP Jamsostek, hingga buku rekening bank.
Renu meminta jasa percetakan untuk melengkapi berkas serta memanipulasi kuitansi rumah sakit dengan nilai pembayaran yang sudah dinaikkan.
Setelah dana klaim JKK ditransfer ke rekening peserta, Renu menghubungi para pemilik rekening dan meminta mereka mengalihkan 75 persen dana tersebut ke rekening pribadinya. Selanjutnya, Renu menyetorkan 25 persen dari total klaim JKK yang cair ke rekening Sri.
Sementara itu, Sayoko yang bertugas meloloskan berkas tetap memproses pengajuan klaim fiktif yang diserahkan Renu. Meski mengetahui adanya manipulasi kuitansi rumah sakit, Sayoko tetap menyatakan hasil verifikasi klaim telah lengkap dan memenuhi syarat.
Baca Juga: KPK Sindir Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Soal Jadwal Pemeriksaan Kasus Korupsi
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf C jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Antara)