KPK Sindir Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Soal Jadwal Pemeriksaan Kasus Korupsi

KPK menilai Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kurang bisa atur waktu usai absen dari panggilan penyidik terkait kasus dugaan suap HGB Summarecon.

Elara | MataMata.com
Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:00 WIB
KPK Sindir Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Soal Jadwal Pemeriksaan Kasus Korupsi

KPK Sindir Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Soal Jadwal Pemeriksaan Kasus Korupsi

matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyindir sikap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang dinilai kurang bisa mengatur waktu usai mangkir dari panggilan penyidik.

Nusron sedianya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Rabu (7/10/2026), namun batal hadir dengan alasan ada agenda internal kementerian.

"Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu. Jadi, kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu," tegas Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Setyo menagih komitmen Nusron untuk membantu penanganan kasus tersebut. Ia mengingatkan kembali janji yang pernah disampaikan Nusron kepada media usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kementeriannya pertengahan September lalu.

"Menteri ini kan pernah menyatakan di media pada Jumat, 18 September 2026, bahwa akan menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, serta mengikuti dan akan membantu proses yang ada. KPK berharap yang bersangkutan komitmen," ujar Setyo.

Kendati demikian, Setyo meyakini tim penyidik akan menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan terhadap Nusron.

Kasus ini berawal dari OTT KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka suap.

Para tersangka tersebut meliputi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta perantara swasta Rizal Pahlevi.

Selain itu, empat tersangka lain yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron juga turut dijerat, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.

Dalam rentang 17 hingga 29 September 2026, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi strategis, termasuk kantor kementerian, kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta dan Kabupaten Bogor, Kanwil BPN Jawa Timur, hingga kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Bandung Barat. (ANtara)

Baca Juga: Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Komisi X DPR RI sedang merumuskan skema agar guru lulusan PPPK tetap bisa mengajar di sekolah swasta asal dengan kesejah...

news | 12:44 WIB

CEO Danantara Rosan Roeslani menyiapkan BUMN sektor finansial, infrastruktur, dan pertambangan untuk IPO di BEI pada 202...

news | 12:41 WIB

Wagub DKI Jakarta Rano Karno bertemu Wakil Wali Kota Seoul Jeong Sang-hun untuk memperkuat kerja sama Sister City di bid...

news | 12:36 WIB

Presiden AS Donald Trump mengeklaim pengapalan minyak di Selat Hormuz kini melampaui tingkat sebelum perang dengan Iran,...

news | 09:00 WIB

KPK memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai saksi kasus dugaan suap HGB PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor pa...

news | 08:30 WIB