DPR Pastikan Usulan Parpol Nonparlemen Terkait Revisi UU Pemilu Akan Ditampung
matamata.com - DPR RI memastikan akan menampung berbagai usulan dari partai politik parlemen maupun nonparlemen terkait revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Masukan tersebut nantinya akan diserahkan ke Komisi II DPR RI sebagai bahan penyusunan draf rancangan undang-undang.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa selain mendengarkan suara partai politik, DPR juga akan membuka ruang bagi masyarakat umum untuk memberikan pandangan terkait aturan Pemilu mendatang.
"Pendapat dari masing-masing partai yang ada di parlemen, maupun masukan dari partai nonparlemen, akan menjadi bahan masukan bagi Komisi II," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9).
Dasco menegaskan bahwa hingga saat ini DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang belum mengambil keputusan akhir mengenai ketentuan-ketentuan dalam Pemilu ke depan.
"Masih terlalu dini kalau menanyakan sistem atau usulan mana yang kemudian akan diakomodasi," tambahnya.
Sebelumnya, wacana revisi UU Pemilu memicu beragam pandangan dari partai politik, khususnya terkait ambang batas parlemen (parliamentary threshold atau PT). Sekjen DPP Partai Gerindra Sugiono menyebut partainya sepakat dengan angka ambang batas sebesar 5 persen.
Sebaliknya, Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan keberatan jika ambang batas dinaikkan di atas 4 persen, karena berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu, Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh mengusulkan kenaikan PT menjadi 7 persen demi menyeleksi parpol di parlemen dan efektivitas demokrasi.
Selain isu ambang batas parlemen, berkembang pula usulan agar syarat pencalonan presiden dan wakBerikut adalah hasil penyuntingan draf berita untuk kesiapan publikasi: (Antara)
Baca Juga: AHY Sebut Anak Muda Masuk Politik Sosok Pemberani, Ini Alasannya