Menkeu Siapkan Rp31,1 Triliun untuk Pengalihan Status dan Gaji PPPK Daerah ke Pusat
matamata.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun untuk membiayai pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu. Kebijakan ini sekaligus menandai pengalihan beban pembayaran gaji PPPK daerah ke pemerintah pusat mulai 2027.
Purbaya menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk meringankan beban keuangan pemerintah daerah (pemda). Program peralihan ini rencananya dieksekusi secara bertahap.
"Awal Januari (2027), semua PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu dan dibayar oleh pemerintah pusat. Anggarannya sekitar Rp31,1 triliun, bahkan mungkin lebih," ujar Purbaya dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Selain perubahan status paruh waktu, PPPK daerah yang selama ini digaji melalui APBD juga diberi kesempatan untuk beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditanggung langsung oleh APBN. Proses transisi ini ditargetkan berlangsung selama tiga tahun ke depan.
Meski skema sudah dirancang, Purbaya mengakui bahwa kebijakan ini belum disosialisasikan secara masif kepada seluruh pemda.
Sebagai pendukung porsi anggaran daerah, pemerintah pusat juga mengalokasikan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun dalam RAPBN 2027. Angka tersebut naik 5,5 persen dibandingkan outlook tahun 2026 yang tercatat sebesar Rp696,9 triliun. (Antara)