RUU Perampasan Aset Ditargetkan Selesai Desember 2026, Yusril Ungkap Komitmen Pemerintah dan DPR

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa target penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset pada Desember 2026 telah sejalan antara pemerintah dan D

Elara | MataMata.com
Rabu, 02 September 2026 | 13:19 WIB
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Selesai Desember 2026, Yusril Ungkap Komitmen Pemerintah dan DPR

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Selesai Desember 2026, Yusril Ungkap Komitmen Pemerintah dan DPR

matamata.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa target penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset pada Desember 2026 telah sejalan antara pemerintah dan DPR RI.

Menurut Yusril, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi khusus kepada para menteri terkait untuk bekerja cepat dalam menuntaskan regulasi tersebut.

"Jadi, baik pemerintah maupun DPR targetnya sama, mau diselesaikan pada akhir tahun 2026 ini," ujar Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu (2/9).

Saat ini, pemerintah masih menunggu proses pembahasan internal yang sedang berjalan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Apabila tahap tersebut rampung, beleid akan diserahkan kepada Presiden untuk kemudian menunjuk menteri sebagai perwakilan pemerintah dalam pembahasan lanjutan.

Yusril memperkirakan proses pembahasan lanjutan tersebut tidak akan memakan waktu lama dan dapat diselesaikan dalam rentang waktu satu bulan.

"Karena RUU ini juga mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Perampasan aset merupakan hukum pidana khusus, jadi induknya ada di KUHAP yang baru," imbuhnya.

Sebelumnya, pimpinan DPR RI telah menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026. DPR juga berkomitmen untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik dalam memberikan masukan.

Komitmen tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal, saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).

"Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Dasco.

Sebagai bentuk transparansi dan pengawasan publik, DPR menyatakan akan menyiapkan salinan dokumen hasil rapat paripurna serta pernyataan tertulis mengenai komitmen tersebut. Seluruh masukan dari AMPB juga akan diteruskan kepada Komisi III DPR RI sebagai bagian dari substansi pembahasan RUU.

Baca Juga: Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81, Ahmad Sahroni Apresiasi Kinerja Penegakan Hukum

Komisi III DPR RI membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan secara langsung melalui mekanisme rapat dengar pendapat umum (RDPU). Langkah ini diambil untuk memastikan pembentukan RUU Perampasan Aset berlangsung transparan, akuntabel, serta menghasilkan produk hukum yang kuat dan berpihak kepada masyarakat. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa ...

news | 13:19 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni optimis kinerja Kejaksaan RI semakin baik di usia ke-81 berkat pembersihan inte...

news | 12:15 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan tujuh perintah harian bagi insan Adhyaksa pada Hari Lahir ke-81 Kejaksaan RI di ...

news | 11:40 WIB

Presiden Prabowo Subianto bertolak ke Rusia memenuhi undangan khusus Presiden Vladimir Putin sebagai tamu kehormatan di ...

news | 10:00 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman dan Perum Bulog memastikan stok serta bantuan pangan bagi korban gempa di 7 kabupaten NTT ter...

news | 09:30 WIB