Kemenhut amankan 2.390 ha areal perambahan hutan di Lanskap Seblat

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil kembali menguasai 2.390 hektare (ha) dari 6.000 ha areal yang terindikasi sebagai perambahan hutan di Lanskap Seblat, Bengkulu, yang merupakan habitat gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus).

Elara | MataMata.com
Sabtu, 15 November 2025 | 08:30 WIB
Kemenhut amankan 2.390 ha areal perambahan hutan di Lanskap Seblat

Kemenhut amankan 2.390 ha areal perambahan hutan di Lanskap Seblat

matamata.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil kembali menguasai 2.390 hektare (ha) dari 6.000 ha areal yang terindikasi sebagai perambahan hutan di Lanskap Seblat, Bengkulu, yang merupakan habitat gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus).

Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dalam pernyataan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu, menyampaikan bahwa Operasi Merah Putih Lanskap Seblat dirancang untuk memutus rantai bisnis perambahan dan bukan untuk mengorbankan masyarakat kecil.

"Pemerintah secara tegas menyasar pemilik lahan, pemodal, dan pengendali alat berat sebagai target utama penegakan hukum, sementara masyarakat yang kooperatif diarahkan agar menyelesaikan penguasaan lahannya secara tertib dan sesuai ketentuan," ujarnya.

Ia menjelaskan, operasi yang berlangsung sejak Minggu (2/11) oleh tim gabungan Balai Gakkum Sumatera, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), BKSDA Bengkulu, serta Dinas LHK Provinsi Bengkulu/KPH Bengkulu Utara itu mengidentifikasi sekitar 6.000 ha kawasan yang mengalami perambahan di Lanskap Seblat.

Hingga Jumat (14/11), dari luas tersebut, sekitar 2.390 ha telah berhasil dikuasai kembali melalui berbagai tindakan lapangan, mulai dari merobohkan 59 pondok perambahan, memusnahkan sekitar 7 ribu batang sawit ilegal, merusak sarana akses seperti jembatan liar, hingga memasang 27 plang larangan.

Tim juga mengamankan beberapa alat berat serta empat orang, salah satunya berperan sebagai pemborong pembukaan lahan. Alat berat itu digunakan untuk membuka dan memperluas areal perambahan.

Ditjen Gakkum telah menetapkan pemilik lahan ilegal, SM, sebagai tersangka dan sedang menyiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Ia menegaskan bahwa penyidik tengah menelusuri rantai kepemilikan lahan, mulai dari pemilik sebelumnya, pihak yang diduga memperjualbelikan lahan hutan kepada berbagai pihak, hingga aktor yang membangun akses jalan dengan menggunakan alat berat.

Selain penegakan hukum pidana, Ditjen Gakkum Kehutanan juga sedang mengkaji dan menyiapkan penerapan instrumen sanksi administratif kepada pemegang perizinan berusaha yang melanggar ketentuan kehutanan, serta langkah penegakan hukum perdata untuk menjamin pemulihan kawasan hutan dan kerugian negara.

Operasi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoi, serta kunjungan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki yang meninjau koridor gajah Seblat dari udara pada Selasa (4/11), guna memastikan kawasan strategis itu kembali berfungsi sebagai koridor utama gajah dan penyangga kehidupan masyarakat di sekitarnya. (Antara)

Baca Juga: Kedewasaan Musikal Naura Ayu dalam Single 'Lampu Jalan'

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

DPR mendesak Kemenkes dan BNPB mengoptimalkan penanganan dampak kesehatan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. Kemenkes m...

news | 15:50 WIB

Bapanas mempercepat penyaluran bantuan pangan beras alokasi Juli-September 2026 sebesar 30 kg per penerima untuk menstab...

news | 15:12 WIB

Pemerintah menambah 150 ribu ton SPHP jagung dari stok Bulog untuk menjaga stabilitas harga pakan bagi peternak unggas U...

news | 13:51 WIB

Ketua DPR Puan Maharani mendesak aparat menyelidiki lahan bekas karhutla yang dialihfungsikan jadi kebun sawit. Polri te...

news | 13:15 WIB

Perum Bulog siap salurkan bantuan pangan beras periode Oktober-Desember 2026 sesuai arahan Presiden Prabowo. Stok cadang...

news | 12:45 WIB