Iran Dukung Gugatan Genosida Israel di Gaza ke Mahkamah Internasional: Adili Pelaku Kejahatan!

Wakil Tetap Iran untuk PBB dan organisasi internasional di Jenewa mendukung langkah hukum yang ditempuh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional terhadap genosida yang diduga dilakukan Israel di Jalur Gaza.

Riki Chandra | MataMata.com
Kamis, 11 Januari 2024 | 15:42 WIB
Iran Dukung Gugatan Genosida Israel di Gaza ke Mahkamah Internasional: Adili Pelaku Kejahatan!

Iran Dukung Gugatan Genosida Israel di Gaza ke Mahkamah Internasional: Adili Pelaku Kejahatan!

matamata.com - Wakil Tetap Iran untuk PBB dan organisasi internasional di Jenewa mendukung langkah hukum yang ditempuh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional terhadap genosida yang diduga dilakukan Israel di Jalur Gaza.

Wakil Tetap Iran di Jenewa mendukung langkah Afrika Selatan dalam menggugat kejahatan apartheid yang dilakukan Israel di Palestina berdasarkan Konvensi Genosida.

“Masyarakat internasional harus mendukung upaya Afrika Selatan dalam mengadili para pelaku kejahatan,” katanya dalam media sosial X.

Kementerian Luar Negeri Iran pada Rabu pekan ini merilis pernyataan tentang kasus di Mahkamah Internasional tersebut dengan menyatakan Israel telah melakukan banyak aksi kriminal dan secara terang-terangan melanggar konvensi-konvensi internasional.

“Iran mengutuk keras kejahatan perang rezim apartheid Zionis dan genosida terhadap bangsa Palestina, serta mendukung perlawanan untuk pembebasan dan pengakuan hak-hak sah di mata hukum internasional bagi bangsa Palestina dalam perjuangan melawan pendudukan,” kata Iran.

Kementerian Luar Negeri Iran juga mendukung langkah Afrika Selatan yang dinilai bertanggung jawab, berani, dan mulia. Langkah tersebut diambil atas dasar hukum internasional sebagai pembelaan kepada bangsa Palestina.

Mahkamah Internasional mengumumkan bahwa gugatan Afrika Selatan atas Israel merujuk pada Konvensi Genosida. Hal tersebut ditepis oleh Kementerian Luar Negeri Israel bahwa tuduhan tersebut tak berdasar.

Iran adalah salah satu dari beberapa negara yang mendukung gugatan Afrika Selatan di pengadilan tinggi PBB di Den Haag itu.

Beberapa negara lainnya yang mendukung gugatan ini adalah Bangladesh, Bolivia, Yordania, Malaysia, Maladewa, Namibia, Nikaragua, dan Pakistan. (Antara/IRNA)

 

×
Zoomed
TERKINI

Nilai ekspor kecap Indonesia Januari-Agustus 2026 tembus Rp340 Miliar. Pasar Australia dan Malaysia mendominasi berkat t...

news | 12:56 WIB

Veda Ega Pratama cetak sejarah jadi pembalap Indonesia pertama yang raih pole position di Moto3 GP Australia 2026. Simak...

news | 12:54 WIB

PBB merasa sangat khawatir atas eskalasi kekerasan dan pemblokadean Tepi Barat oleh Israel usai serangan penembakan yang...

news | 11:00 WIB

Presiden AS Donald Trump berencana mencabut tarif impor 50 persen atas barang Kanada guna mengamankan suara Partai Repub...

news | 10:30 WIB

MILLS meluncurkan koleksi Spring/Summer 2027 bertajuk 'Next Inheritance'. Menghadirkan teknologi seamless MILLS SIGNATUR...

news | 10:00 WIB