Iran Dukung Gugatan Genosida Israel di Gaza ke Mahkamah Internasional: Adili Pelaku Kejahatan!

Wakil Tetap Iran untuk PBB dan organisasi internasional di Jenewa mendukung langkah hukum yang ditempuh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional terhadap genosida yang diduga dilakukan Israel di Jalur Gaza.

Riki Chandra | MataMata.com
Kamis, 11 Januari 2024 | 15:42 WIB
Iran Dukung Gugatan Genosida Israel di Gaza ke Mahkamah Internasional: Adili Pelaku Kejahatan!

Iran Dukung Gugatan Genosida Israel di Gaza ke Mahkamah Internasional: Adili Pelaku Kejahatan!

matamata.com - Wakil Tetap Iran untuk PBB dan organisasi internasional di Jenewa mendukung langkah hukum yang ditempuh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional terhadap genosida yang diduga dilakukan Israel di Jalur Gaza.

Wakil Tetap Iran di Jenewa mendukung langkah Afrika Selatan dalam menggugat kejahatan apartheid yang dilakukan Israel di Palestina berdasarkan Konvensi Genosida.

“Masyarakat internasional harus mendukung upaya Afrika Selatan dalam mengadili para pelaku kejahatan,” katanya dalam media sosial X.

Kementerian Luar Negeri Iran pada Rabu pekan ini merilis pernyataan tentang kasus di Mahkamah Internasional tersebut dengan menyatakan Israel telah melakukan banyak aksi kriminal dan secara terang-terangan melanggar konvensi-konvensi internasional.

“Iran mengutuk keras kejahatan perang rezim apartheid Zionis dan genosida terhadap bangsa Palestina, serta mendukung perlawanan untuk pembebasan dan pengakuan hak-hak sah di mata hukum internasional bagi bangsa Palestina dalam perjuangan melawan pendudukan,” kata Iran.

Kementerian Luar Negeri Iran juga mendukung langkah Afrika Selatan yang dinilai bertanggung jawab, berani, dan mulia. Langkah tersebut diambil atas dasar hukum internasional sebagai pembelaan kepada bangsa Palestina.

Mahkamah Internasional mengumumkan bahwa gugatan Afrika Selatan atas Israel merujuk pada Konvensi Genosida. Hal tersebut ditepis oleh Kementerian Luar Negeri Israel bahwa tuduhan tersebut tak berdasar.

Iran adalah salah satu dari beberapa negara yang mendukung gugatan Afrika Selatan di pengadilan tinggi PBB di Den Haag itu.

Beberapa negara lainnya yang mendukung gugatan ini adalah Bangladesh, Bolivia, Yordania, Malaysia, Maladewa, Namibia, Nikaragua, dan Pakistan. (Antara/IRNA)

 

×
Zoomed
TERKINI

Pemerintah pusat menargetkan praktik open dumping sampah berhenti dalam dua tahun. Pemprov Jabar siapkan Pergub dan sank...

news | 17:37 WIB

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tegaskan komitmen Polri kawal hak, kesejahteraan buruh, dan sinergi jaga ikli...

news | 17:33 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan stok pangan aman hadapi musim kemarau dengan cadangan 5 juta ton beras d...

news | 14:20 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik pejabat utama Kejaksaan Agung, termasuk Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana da...

news | 13:42 WIB

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto mengingatkan aturan baru tembakau dalam PP 28 Tahun 2024 berpotensi menekan...

news | 11:41 WIB