B.I eks iKON Divonis Hukuman 4 Tahun Masa Percobaan Terkait Kasus Narkoba

Penyanyi bernama lengkap Kim Hanbin itu divonis hukuman empat tahun masa percobaan.

Jum'at, 10 September 2021 | 17:38 WIB
B.I eks iKON (Koreaboo)

B.I eks iKON (Koreaboo)

Matamata.com - Baru saja penyanyi B.I eks iKON menjalani sidang tuntutan atas kasus narkoba. Pada Jumat (10/9/2021), vonis itu dibacakan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan pada Jumat (10/9/2021).

Penyanyi bernama lengkap Kim Hanbin itu divonis hukuman empat tahun masa percobaan. Jika musisi 24 tahun itu kembali terbukti melakukan pelanggaran terkait narkoba, ia akan menjalani hukuman tiga tahun penjara.

B.I iKON (Koreaboo)
B.I eks iKON (Koreaboo)

B.I eks iKON juga diganjar hukuman lain, selain putusan tersebut. Ia diharuskan menjalani 80 jam pelayanan masyarakat, 40 jam rehabilitasi narkoba, serta denda KRW 1,5 juta atau sekira Rp 18,2 juta.

"Terdakwa telah mengakui semua dakwaan dan telah melakukan intropeksi diri atas kesalahannya. Ini juga kali pertama kesalahan itu dilakukan," demikian keterangan dari pihak pengadilan dikutip dari Allkpop.

B.I eks iKON atau Kim Hanbin  [Soompi]
B.I eks iKON atau Kim Hanbin [Soompi]

Selain itu, pihak pengadilan juga menyebut orangtua B.I akan bertanggung jawab mendidik sang putra kedepannya.

Diketahui sejak Juni 2019 kasus penggunaan narkoba yang menyeret nama B.I alias Kim Hanbin bergulir. Dispatch membongkar percakapan sang rapper yang hendak membeli ganja di tahun 2016.

Sebagai informasi, B.I membeli narkoba dan LSD (Lysergic acid diethylamide) pada seorang kenalannya 'A' sejak Mei 2015 hingga April 2016. Kasus ini kemudian mencuat hingga membuat rapper 24 tahun ini hengkang dari iKON.

Merujuk pada kronologi tersebut, pria yang pernah mempopulerkan lagu Love Scenario itu diduga menggunakan obat-obatan terlarang. Ia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2019.

B.I eks iKON [Allkpop]
B.I eks iKON [Allkpop]

"B.I menggunakan ganja sebanyak tiga kali pada Maret dan April 2016. Ia juga membeli LSD (narkotika sintetis yang dibuat dari sari jamur kering) pada waktu itu," demikian keterangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikutip dari Soompi, Jumat (27/8/2021).

B.I tidak berhenti berkarya meski kasusnya sedang bergulir. Teranyar, sang rapper berkolaborasi dengan Lee Hi pada lagu Savior.

Baca Juga: Kasus Dugaan Narkoba, B.I eks iKON Dituntut 3 Tahun Penjara

Tak hanya itu, mantan rapper asuhan YG Entertainment tersebut berencana mengadakan konser online. Acara bertajuk '131 Live Presents : B.I First Online Concert' akan digelar Oktober 2021. 

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Aktris ternama Nikita Willy tampil berbeda dalam perayaan ulang tahun ketiga anak pertamanya, Issa Xander Djokosoetono....

kpop | 09:39 WIB

Aktor asal Korea Selatan, Lee Min Ho, baru-baru ini menjadi sorotan publik Indonesia....

kpop | 14:15 WIB

Selain piscok, Lucas Wong sempat menjajal nasi padang setibanya di Jakarta....

kpop | 16:39 WIB

Tak hanya bernyanyi dan menari, Lucas Wong juga berbincang banyak hal hingga main games....

kpop | 12:04 WIB

Gunjingan soal penampilan Cha Young Joo ramai setelah ia memamerkan potret dirinya ikut bersama sang suami Shin Tae Yong...

kpop | 19:21 WIB

Siap-siap baper, kenalan dengan beberapa pemain drama Dare to Love Me yuk!...

kpop | 12:28 WIB

Drama Chief Detective 1958 tayang hari ini, intip potret Choi Woo Sung dan Yoon Hyun Soo yuk!...

kpop | 13:12 WIB

Dramanya sebentar lagi tayang, kenalan dengan karakter Wi Ha Joon dan Jung Ryeo Won yuk!...

kpop | 13:00 WIB

Blood Free sudah menayangkan empat episode perdana, kepoin potret Han Hyo Joo yuk!...

kpop | 14:37 WIB

Bakal tayang di Netflix, kepoin fakta drama Cashero yang menggaet Junho 2PM yuk!...

kpop | 13:37 WIB
Tampilkan lebih banyak