Ilustrasi girl band (Koreaboo)
Matamata.com - Belakangan diketahui ada seorang anggota girl band yang mengonsumsi propofol dan ia didenda karena penggunaan obat tersebut.
Pihak kepolisian menerima informasi bahwa anggota girl band yang tidak disebutkan identitasnya itu telah menggunakan propofol dan obat-obatan terlarang lainnya.
Propofol merupakan obat bius yang umumnya digunakan untuk memulai dan mempertahankan anestesi selama prosedur operasi.
Obat ini tersedia dalam bentuk sediaan suntuk dan hanya boleh dilakukan oleh dokter di rumah sakit.
Terkait kasus ini, wanita tersebut dilaporkan sudah ditangkap di kediamannya, menurut Koreaboo.
Setelah penyelidikan panjang, wanita yang belum diketahui identitasnya itu didenda satu juta KRW (Rp12,8 juta) dan didakwa pada awal tahun ini.
Selama proses penyelidikan, terungkap anggota girl band itu menerima obat-obatan dari seorang ahli bedah plastik berusia 70 tahunan.
Sang ahli bedah mengklaim dirinya berpikir bahwa obat tersebut dimaksudkan sebagai pengobatan karena sang wanita mengeluh insomnia serius serta depresi.
Baca Juga: 5 Biaya Sekolah Idol Kpop Habiskan Duit Miliaran, Siapa Paling Mahal?
Ahli bedah plastik, yang memberikan propofol dan anestesi umum, etomidate, kepada anggota girl band tersebut dijatuhi hukuman satu setengah tahun penjara karena telah melanggar undang-undang farmasi.
Disebutkan keduanya akan mengajukan banding.