Kang Ji Hwan (Soompi)
Matamata.com - Terkait kasus pelecehan seksual, Mahkamah Agung Korea Selatan akhirnya resmi menjatuhi hukuman kepada aktor Korea Kang Ji Hwan. Dilansir Soompi pada Kamis (5/11/2020), bintang Coffee House ini divonis menjalani hukuman percobaan selama tiga tahun.
Awalnya, Kang Ji Hwan diputus oleh pengadilan tiga tahun hukuman percobaan. Namun, apabila dia melakukan kejahatan lain selama hukuman tersebut berlangsung, dia akan dikenai vonis 2 tahun 6 tahun penjara.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum pun mengajukan banding. Alih-alih masa percobaan, mereka meminta agar Kang Ji Hwan divonis penjara. Di momen tersebut, lelaki 43 tahun ini juga turut melakukan banding. Namun MA Korea Selatan rupanya tetap pada keputusan pengadilan.
Sebagai informasi, Kang Ji Hwan dianggap bersalah karena melecehkan dua karyawan dari agensinya pada Juli 2019. Mereka dilecehkan di rumahnya. Semua bermula saat Kang Ji Hwan mengundang mereka buat pesta minum-minuman keras di kediamannya.
Kala itu ada beberapa orang, hanya saja tersisa dua perempuan tersebut yang belum pulang. Kang Ji Hwan meminta mereka untuk menginap. Sayangnya, sang aktor malah melakukan pelecehan seksual saat mereka tidur.
Kedua korban sempat kesulitan melarikan diri karena rumah Kang Ji Hwan yang berada di daerah pelosok dan jauh dari pusat kota. [Sumarni]