Harta Gono-gini Akan Dibagi 2, Okie Agustina Masih Boleh Tinggal Di Rumah Bogor Hingga 5 Tahun Ke Depan

Setelah jangka waktu 5 tahun tersebut,rumah itu akan dijual dan hasilnya dibagi rata antara Gunawan Dwi Cahyo dan Okie Agustina.

Diwanna Ericha | MataMata.com
Selasa, 09 Januari 2024 | 10:02 WIB
Okie Agustina

Okie Agustina

Matamata.com - Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo telah resmi bercerai berdasarkan putusan dari Pengadilan Agama Bogor yang disampaikan melalui e-court pada 8 Januari 2024. Dalam putusan tersebut, Okie Agustina dinyatakan mendapat hak asuh anaknya dari pernikahan dengan Gunawan Dwi Cahyo, yakni seorang putra bernama Miro Materazzi Gunawan.

Terkait harta gono-gini, ada sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat, yang selama ini dihuni oleh Okie Agustina dan anak-anaknya. Rumah itu tercantum sebagai harta bersama sehingga harus dibagi raa ketika mereka sudah bercerai.

Tetapi, selam 5 tahun ke depan yakni sampai Januari 2029, Okie Agustina masih diizinkan untuk tinggal di rumah tersebut sambil mencari tempat tinggal baru.

Setelah jangka waktu 5 tahun tersebut,rumah itu akan dijual dan hasilnya dibagi rata antara Gunawan Dwi Cahyo dan Okie Agustina.

"Terhadap harta berupa rumah tinggal yang terletak di Bogor akan menjadi tempat tinggal Okie Agustina Sofyan (Penggugat) beserta anak-anaknya dalam waktu lima tahun, terhitung mulai 1 Januari 2024 sampai dengan Januari tahun 2029," kata Wahyudo Tora Hananto selaku kuasa hukum Gunawan Dwi Cahyo dikutip pada Selasa, (09/01/2023).

Potret mesra Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo
Potret mesra Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo

Tetapi, jika Okie Agustina belum mendapatkan tempat tinggal baru dalam jangka waktu yang ditentukan, maka nasib rumah tersebut bisa kembali dimusyawarahkan oleh kedua belah pihak.

Tetapi, jika Okie Agustina belum mendapatkan tempat tinggal baru dalam jangka waktu yang ditentukan, maka nasib rumah tersebut bisa kembali dimusyawarahkan oleh kedua belah pihak.

"Dan harta tersebut selanjutnya akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi dua, separuh bagian untuk penggugat dan separuh bagian untuk tergugat. Dan apabila pada waktunya penggugat belum mendapatkan tempat tinggal, dapat dimusyawarahkan,” ucap Wahyudo Tora.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

LAKON Indonesia mengangkat kekayaan warisan tenun dari Nusa Tenggara Barat....

seleb | 13:53 WIB

Profil lengkap Rachquel Nesia, aktris cantik yang baru menikah dengan Kevin Royano. Simak perjalanan karier, biodata, da...

seleb | 11:43 WIB

Penting untuk merencanakan perjalanan ke USJ Osaka secara cermat agar pengalaman liburan tetap nyaman dan menyenangkan....

seleb | 13:03 WIB

Gagasan untuk menyorot detail tubuh Reza Rahadian berasal dari sang videografer, Davy Linggar....

seleb | 14:06 WIB

GJLS: Ibuku Ibu-Ibu adalah film yang menyegarkan dan beda dari komedi kebanyakan....

seleb | 16:15 WIB

Luna Maya memilih memakai adat Yogyakarta....

seleb | 21:27 WIB

Richard Lee transfer uang Rp 10 juta ke Aldy Maldini....

seleb | 19:38 WIB

Keanu Angelo bertransformasi jadi Wawan di film Mendadak Dangdut....

seleb | 14:01 WIB

Aktris dan presenter ternama, Luna Maya, kembali mencuri perhatian publik dengan kejujurannya seputar perjalanan asmaran...

seleb | 10:15 WIB

Momen ulang tahun aktris Natasha Rizky yang jatuh pada awal Mei 2025 menjadi sorotan publik setelah mantan suami sekalig...

seleb | 08:39 WIB
Tampilkan lebih banyak